Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Desember 2016 | 17.40 WIB

Kapan Mengkriminalisasi Dagang Pengaruh?

Andreas N. Marbun - Image

Andreas N. Marbun





Salah Siapa?



Wajar rasanya jika masyarakat geram melihat pemerintah yang lamban dalam merespons kebutuhan penegakan hukum. Rakyat tak perlu senewen. Sebab, tampaknya, serba-serbi pemilu serentak Februari mendatang lebih penting ketimbang memidana para koruptor.



Penulis tak ingin mengatakan cara pandang masyarakat tersebut tepat. Namun, masyarakat memang tak dapat disalahkan. Pemerintahlah yang seharusnya cekatan dan menangkap harapan rakyat untuk pemberantasan korupsi.



Akhir kata, tepat rasanya jika momentum Hari Antikorupsi Ke-13 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mendengar ’’teriakan’’ rakyat yang memohon agar negara segera memidanakan perdagangan pengaruh. (*)





* Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Editor: Fim Jepe
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore