Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Mei 2021 | 03.42 WIB

Tes Wawasan Kebangsaan KPK Itu Harusnya Menindak Koruptor

AUGUSTINUS SIMANJUNTAK - Image

AUGUSTINUS SIMANJUNTAK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan tes wawasan kebangsaan (wasbang) terhadap seluruh pegawainya dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Anehnya, 75 pegawai KPK diberitakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN. Publik tentu mempertanyakan urgensi tes wasbang terhadap pegawai KPK, terutama yang berprestasi menjerat koruptor sampai ke penjara. Wasbang pegawai yang setiap hari berjuang/bergelut dengan penyelidikan dan penyidikan korupsi ternyata masih diragukan oleh negara.

Lebih aneh lagi, dari 75 orang yang diduga tidak lolos tes wasbang itu, sebagian merupakan pegawai yang paling ditakuti koruptor. Misalnya Novel Baswedan yang selama menjabat Kasatgas penyidik KPK telah menjebloskan sekitar 200 tersangka ke penjara. Kemudian Ambarita Damanik, Kasatgas yang pernah menangani kasus korupsi proyek e-KTP dan kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Juga Budi Agung Nugroho (Kasatgas yang menangani kasus suap reklamasi Teluk Jakarta), Andre Nainggolan yang menangani proyek pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos 2020, serta Budi Sukmo yang menangani kasus korupsi heli AgustaWestland 101 (Jawa Pos, 5/5).

Jika negara benar-benar menyingkirkan para pejuang itu, berarti institusi negara sedang sakit moral. Negara tidak bisa membedakan mana pahlawan dan mana musuh rakyat. Pegawai KPK yang berani merisikokan nyawa dan menyerahkan seluruh pikirannya untuk membasmi koruptor seharusnya dianggap sebagai pahlawan. Sebab, begitu besar kerusakan dan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan perorangan maupun berkelompok.

Menindak koruptor itu merupakan tugas mulia dan berjiwa nasionalisme tinggi dalam memperjuangkan keadilan bagi seluruh rakyat. Bahkan, pegawai KPK yang berada di garda terdepan seperti Novel cs tidak hanya menegakkan hukum negara. Tetapi juga menegakkan hukum Tuhan. Bahwa mencuri dan menyuap adalah kejahatan yang harus dihukum berat. Koruptor yang telah merusak sendi-sendi perekonomian telah berdampak buruk terhadap kehidupan sosial, yaitu tingginya angka kemiskinan, bahkan berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu, publik menanyakan posisi negara dalam pemberantasan korupsi. Janganlah penindakan koruptor oleh pegawai KPK berprestasi (yang mengusik partai atau organisasi tertentu) menjadikan pegawai KPK yang berprestasi disingkirkan secara sistematis dan legalistik dengan dalih wawasan kebangsaan. Sekali lagi, wasbang tertinggi ada pada mereka yang antikorupsi dan berani memberantasnya walau harus merisikokan diri dan keluarga.

Jangan Korbankan Pahlawan

Wasbang itu seharusnya bukan retorika semata. Melainkan aksi-aksi heroik dalam melindungi negara dari ragam perusakan moral dan sosial ekonomi yang dilakukan para koruptor. Jika abai atas suara publik yang menolak segala pelemahan KPK dari berbagai sisi, termasuk menyingkirkan pegawai berprestasi, negara sedang menjalankan spirit utilitarianisme. Artinya, negara yang kebanyakan disokong kekuatan politik dan kepentingan ekonomi tertentu mengorbankan pegawai KPK berprestasi demi kedok kepentingan umum atau stabilitas kekuasaan.

Moto utilitarianisme adalah: killing one to save five. Ini tentu spirit berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan. Pegawai KPK selaku pejuang keadilan terpaksa dikorbankan (karena dianggap berbahaya). Benar atau tidaknya tindakan negara bergantung pada kepentingan kelompok besar yang memengaruhi kekuasaan. Tindakan negara utilitarian biasanya diupayakan atau dikondisikan secara legalistik seolah telah didukung mayoritas masyarakat. Di sini rakyat yang mendukung kebijakan negara telah terhegemoni lewat isu yang memojokkan si pejuang tadi.

Dalam etika utilitarianisme, ukuran benar atau salah bukan pada kebenaran dan keadilan. Melainkan pada manfaat bagi mayoritas kepentingan (the greatest happiness of the greatest numbers). Empat problem fatal utilitarianisme. Pertama, stabilitas politik dan kepentingan umum yang dibangun negara di atas dasar yang salah akan menindas segelintir warga yang berjuang mati-matian bagi keadilan. Publik akhirnya pasrah dan menyerahkan hukumannya kepada Tuhan saja.

Kedua, utilitarianisme negara mengacaukan tatanan moral yang seharusnya melindungi dan mendukung para pejuang hukum dan keadilan. Hukum dan moral akhirnya berlaku relatif bagi negara (tergantung manfaat). Ini berbahaya bagi asas persamaan di hadapan hukum. Ketiga, utilitarianisme negara jelas mengorbankan keadilan secara kejam dan ekstrem bagi kaum idealis yang sejatinya berjuang demi kebaikan sistem bernegara. Para pegawai KPK yang berprestasi dalam pemberantasan korupsi merupakan pahlawan bagi kemajuan peradaban bangsa. Jadi, sungguh ironis jika mereka malah dianggap sebagai ancaman atau pengganggu negara.

Keempat, utilitarianisme hanya menjadikan kepentingan ekonomi (materi) dan kesenangan bagi kelompok besar sebagai pertimbangan untuk mengorbankan para pejuang hukum dan keadilan. Akibatnya, penegakan wibawa negara dilakukan secara subjektif oleh sekelompok kekuasaan politik, bukan lagi berdasar integritas bernegara.

Sebagai negara bertuhan, negara seharusnya menempatkan keadilan dan perlindungan bagi warganya yang jujur serta giat memberantas korupsi. Stabilitas kekuasaan dan kepentingan umum harus dipertahankan dengan benar serta adil, bukan mengorbankan kaum idealis/pejuang. Selama ini masyarakat sudah menunjukkan reaksi protes atas segala upaya pelemahan KPK. Bahkan, masyarakat akan mendapuk pegawai KPK itu sebagai pahlawan inspirasi moral dalam pembangunan nasional.

Baca Juga: Busyro Sebut Isu Taliban Gugur, 8 Pegawai yang Tak Lulus Tes ASN KPK Nonmuslim

Stabilitas kekuasaan tanpa kejujuran dan keadilan adalah semu dan hanya menyimpan bom waktu terjadinya reformasi ulang, bahkan revolusi. Dalam konteks negara berketuhanan, negara sungguh tidak patut mengorbankan warganya demi negara. Peradaban suatu negara dianggap maju apabila kehadiran para pejuang pemberantasan korupsi dan demokrasi dianggap sebagai pembawa manfaat mulia bagi negara. Pemimpin negara Pancasila wajib membela dan melindungi mereka. (*)




*) Augustinus Simanjuntak, Dosen Hukum Bisnis di Program Manajemen Bisnis FBE UK Petra Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore