
Yenny Sucipto
ADANYA temuan ’’desa hantu’’ dalam penyaluran program dana desa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup mengherankan. Apalagi jika melihat fakta program tersebut sudah berjalan lima tahun. Bagi saya, ini menunjukkan sistem evaluasi yang tidak berjalan. Jika berjalan, fenomena desa hantu ini semestinya sudah diketahui pada tahun pertama atau tahun kedua program dana desa digelontorkan.
Sistem evaluasi dana desa secara struktur meliputi dua tingkat. Tingkatan pusat dan tingkatan daerah, yaitu kabupaten. Kalau bicara di tingkat pusat, perlu disoroti seberapa jauh evaluasi mengenai koordinasi antar kementerian lembaga.
Mulai Kementerian Keuangan sebagai penyusun formulasi dana desa; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pengawal program; hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, evaluasi antara desa dan kabupaten perlu dipertanyakan. Sebagai pendistribusi dana desa, semestinya kabupaten mengetahui wilayahnya. Mana desa yang masih hidup, mana desa yang sudah tidak ada, dan mana desa yang memang tidak pernah ada. Jika sistem evaluasi berjalan, logikanya sangat mudah dideteksi.
Nah, jika dengan logika tersebut masih kebobolan, saya berasumsi ada kemungkinan elite politik di tingkatan bawah melakukan kongkalikong. Sebab, sekali lagi, kabupaten mengetahui situasi di lapangan. Selain itu, kabupaten yang melaporkan jumlah desa untuk diajukan dana desa setiap tahun. Kalau ada desa fiktif yang tetap digelontori dana desa, ada sesuatu yang salah.
Meski demikian, tidak lantas Kemendagri sebagai penanggung jawab atas kontrol di daerah disalahkan. Sebab, kementerian lain pun memiliki kontribusi.
Kementerian Desa, misalnya, setiap tahun mencetak pendamping desa. Dalam logika sederhana, pendamping desa merupakan petugas yang turun ke lapangan.
Kemudian, Kemendes juga sudah membentuk Satgas Dana Desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan program tersebut. Bukan hanya itu, kepolisian juga dilibatkan untuk memantau program dana desa. Lalu, kenapa desa fiktif tidak pernah diketahui hingga lima tahun program berjalan? Ada yang salah. Bisa saja ada oknum yang bermain.
Untuk itu, sistem evaluasi dana desa harus dijalankan ke depan secara maksimal. Baik di tingkat pusat maupun evaluasi di lapangan. Kementerian dan lembaga terkait harus terintegrasi melakukan pengawasan dan evaluasi.
Agar dana desa tepat sasaran. Dan, jika pengawasan di lapangan dirasa kurang, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bisa memaksimalkan fungsi inspektorat ke daerah-daerah.
* Direktur eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
**) Disarikan dari hasil wawancara dengan wartawan Jawa Pos Folly Akbar

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
