
Yenny Sucipto
ADANYA temuan ’’desa hantu’’ dalam penyaluran program dana desa yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani cukup mengherankan. Apalagi jika melihat fakta program tersebut sudah berjalan lima tahun. Bagi saya, ini menunjukkan sistem evaluasi yang tidak berjalan. Jika berjalan, fenomena desa hantu ini semestinya sudah diketahui pada tahun pertama atau tahun kedua program dana desa digelontorkan.
Sistem evaluasi dana desa secara struktur meliputi dua tingkat. Tingkatan pusat dan tingkatan daerah, yaitu kabupaten. Kalau bicara di tingkat pusat, perlu disoroti seberapa jauh evaluasi mengenai koordinasi antar kementerian lembaga.
Mulai Kementerian Keuangan sebagai penyusun formulasi dana desa; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai pengawal program; hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai penanggung jawab penyelenggara pemerintahan desa.
Sementara itu, di tingkat kabupaten, evaluasi antara desa dan kabupaten perlu dipertanyakan. Sebagai pendistribusi dana desa, semestinya kabupaten mengetahui wilayahnya. Mana desa yang masih hidup, mana desa yang sudah tidak ada, dan mana desa yang memang tidak pernah ada. Jika sistem evaluasi berjalan, logikanya sangat mudah dideteksi.
Nah, jika dengan logika tersebut masih kebobolan, saya berasumsi ada kemungkinan elite politik di tingkatan bawah melakukan kongkalikong. Sebab, sekali lagi, kabupaten mengetahui situasi di lapangan. Selain itu, kabupaten yang melaporkan jumlah desa untuk diajukan dana desa setiap tahun. Kalau ada desa fiktif yang tetap digelontori dana desa, ada sesuatu yang salah.
Meski demikian, tidak lantas Kemendagri sebagai penanggung jawab atas kontrol di daerah disalahkan. Sebab, kementerian lain pun memiliki kontribusi.
Kementerian Desa, misalnya, setiap tahun mencetak pendamping desa. Dalam logika sederhana, pendamping desa merupakan petugas yang turun ke lapangan.
Kemudian, Kemendes juga sudah membentuk Satgas Dana Desa yang bertugas mengawasi pelaksanaan program tersebut. Bukan hanya itu, kepolisian juga dilibatkan untuk memantau program dana desa. Lalu, kenapa desa fiktif tidak pernah diketahui hingga lima tahun program berjalan? Ada yang salah. Bisa saja ada oknum yang bermain.
Untuk itu, sistem evaluasi dana desa harus dijalankan ke depan secara maksimal. Baik di tingkat pusat maupun evaluasi di lapangan. Kementerian dan lembaga terkait harus terintegrasi melakukan pengawasan dan evaluasi.
Agar dana desa tepat sasaran. Dan, jika pengawasan di lapangan dirasa kurang, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bisa memaksimalkan fungsi inspektorat ke daerah-daerah.
* Direktur eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
**) Disarikan dari hasil wawancara dengan wartawan Jawa Pos Folly Akbar

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
