Salah satu bangunan Koperasi Merah Putih di Tulungagung. (RAHIIQ AL BACHRI/RADAR TULUNGAGUNG)
JawaPos.com - Pemanfaatan Dana Desa tengah dilakukan penataan sehingga pemanfaatannya akan lebih optimal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, 58,03 persen dari total Dana Desa wajib dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, mendukung kebijakan baru pemerintah terkait Dana Desa. Sebab, kini penggunaan Dana Desa lebih akuntabel dan terarah untuk memperkuat perekonomian desa. Manfaatnya untuk masyarakat desa akan semakin terasa.
Menurut Trubus, tidak tepat jika dikatakan bahwa Dana Desa dipangkas. Faktanya, Dana Desa yang selama ini habis untuk belanja rutin ditata ulang agar memberikan dampak yang lebih berkelanjutan.
"Pemerintah tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya. Penataan ini dilakukan untuk memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis," ujar Trubus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2).
Ia menambahkan, penataan Dana Desa ini tidak menghambat pembangunan desa. Justru sebaliknya, keberadaan Koperasi Merah Putih yang modalnya berasal dari Dana Desa akan mengatasi berbagai persoalan yang selama ini membatasi kemajuan ekonomi desa.
Di samping itu, Ia menilai alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.
“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Trubus, kebijakan terbaru pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa, melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel.
“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” katanya.