Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2025 | 01.32 WIB

Menangani Kembalinya Foreign Terrorist Fighters (FTFs) di Indonesia dengan Pendekatan Holistik

Agung Asmara - Image

Agung Asmara

KEMBALINYA Foreign Terrorist Fighters (FTFs) ke Indonesia adalah tantangan kompleks yang memerlukan strategi penanganan terintegrasi dan berbasis bukti. Berdasarkan data yang dirilis oleh BNPT yang disampaikan oleh Prof. Angel Damayanti, Ph.D dalam kuliahnya, 1.403 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dengan FTF di Irak dan Suriah, 128 orang meninggal, 174 orang di antaranya kembali ke tanah air dan 556 deportasi.

Data ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap demografi mereka termasuk 183 perempuan dan 138 anak-anak yang mungkin menghadapi pengalaman dan kebutuhan yang berbeda. Dalam merancang program rehabilitasi, pendekatan berbasis gender harus diutamakan untuk memastikan para perempuan dan anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai.

Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan keamanan yang menggabungkan operasi intelijen, penegakan hukum, dan pencegahan radikalisasi di tingkat masyarakat. Ini meliputi kerja sama internasional yang lebih erat untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dalam menangani fenomena FTF.

Edukasi dan kesadaran publik harus ditingkatkan untuk membantu mencegah radikalisasi, termasuk meluncurkan kurikulum pendidikan yang menekankan toleransi dan keberagaman. Lebih dari itu, kebijakan yang adil dan berimbang harus diterapkan, dengan menghormati hak asasi manusia bagi individu yang kembali.

Sistem peradilan perlu fokus pada rehabilitasi, bukan semata-mata pada hukuman, agar individu yang terlibat dalam terorisme dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dengan membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif, kita dapat memastikan bahwa program rehabilitasi berfungsi dan mencegah potensi risiko radikalisasi di masa depan.

Meskipun dalam tekanan Internasional, Indonesia memiliki kesempatan untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kembalinya FTF secara holistik dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional, langkah-langkah pencegahan dan rehabilitasi yang efektif dapat direalisasikan demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan toleran.

Menilik dari beberapa negara dalam upaya menangani kembalinya FTFs antara lain: Malaysia menerapkan kebijakan repatriasi terbatas bagi FTFs yang ingin kembali, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Pemerintah Malaysia melakukan pemeriksaan ketat terhadap para returnees sebelum repatriasi dengan melibatkan aparat intelijen dan polisi.

Selain itu, Malaysia juga menerapkan program deradikalisasi berbasis agama yang melibatkan ulama moderat dan psikolog untuk menanamkan pemahaman Islam yang lebih moderat. Proses ini didukung oleh keluarga dan komunitas untuk memastikan reintegrasi yang efektif ke dalam masyarakat, El-Muhammady, A. (2023).

Belgia mengadopsi pendekatan kombinasi hukum dan sosial dalam menangani FTFs yang kembali. Para returnees yang terbukti terlibat dalam aktivitas terorisme diadili melalui sistem peradilan. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki keterlibatan langsung, pemerintah menawarkan program rehabilitasi berbasis komunitas dengan dukungan psikologis dan sosial.

Program ini berkolaborasi dengan lembaga sosial lokal untuk mencegah radikalisasi ulang. Belgia juga menggunakan teknologi pemantauan dan kerja sama intelijen untuk melacak aktivitas para returnees, Renard, T., & Coolsaet, R. (2018). Prancis memiliki kebijakan tegas dalam menangani FTFs dengan menuntut mereka melalui sistem peradilan pidana.

Returnees yang terbukti bersalah akan menjalani hukuman penjara, sedangkan mereka yang dianggap tidak berbahaya mengikuti program deradikalisasi di dalam penjara. Program ini melibatkan konseling psikologis, pelatihan keterampilan, dan edukasi agama moderat.

Pemerintah Prancis juga menerapkan pengawasan ketat setelah pembebasan untuk memastikan individu tersebut tidak kembali ke jalur ekstremisme, Baxter, K., & Davidson, R. (2016) Jerman menggunakan pendekatan multidisiplin yang melibatkan sistem hukum, lembaga sosial, dan intelijen. Setiap returnee diperiksa oleh aparat penegak hukum sebelum menjalani program reintegrasi sosial.

Returnees yang memiliki potensi radikalisasi tinggi akan menjalani proses pemantauan ketat, sedangkan mereka yang tidak terlibat langsung dalam aksi terorisme mendapatkan dukungan psikologis dan sosial, Heinke, D., & Malet, D. (2018). Inggris menerapkan kebijakan Prevent Strategy yang bertujuan untuk mencegah radikalisasi sejak dini.

Program ini melibatkan edukasi komunitas, intervensi dini, dan dukungan sosial. Program Channel digunakan untuk memberikan bimbingan bagi individu yang dianggap berisiko terpapar ekstremisme. Inggris juga mengintegrasikan layanan kesehatan mental dalam proses reintegrasi untuk membantu para returnees yang mengalami trauma, Mehra, T. (2016) Swedia menawarkan pendekatan reintegrasi sukarela bagi FTFs yang kembali.

Pemerintah memberikan dukungan psikologis, bantuan sosial, dan peluang ekonomi untuk membantu mereka kembali ke masyarakat. Program ini menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dan komunitas untuk mencegah kembalinya individu ke jaringan terorisme, Widagdo, S. (2021).

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore