
MOCH. MUBAROK MUHARAM
Pilkada langsung serentak 2024 diharapkan menjadi momentum bagi rakyat untuk memilih pemimpin terbaik. Melalui pemilihan tersebut, rakyat diberi kewenangan penuh untuk menentukan figur terbaik guna memimpin daerah.
Secara ideal, mudah bagi kepala daerah terpilih untuk membuat kebijakan terbaik. Sebab, sewaktu kampanye, dia berinteraksi dengan berbagai pihak, khususnya kelompok akar rumput, untuk mengetahui persoalan daerah.
Interaksi dengan berbagai pihak pada waktu kampanye atau bahkan sebelumnya menjadi penting dilakukan. Hal itu begitu patut lantaran kepala daerah terpilih paling bertanggung jawab atas kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan warga. Dia dituntut menciptakan pembaruan-pembaruan yang berbeda dengan sebelumnya sebagai upaya untuk memajukan daerah. Inovasi yang konstruktif bagi kemajuan daerah dan kepentingan rakyat tentu dibutuhkan sebagai tuntutan adanya otonomi daerah (otda).
Otonom
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otda memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala daerah untuk mengelola wilayah secara mandiri. Artinya, sesuai dengan UU tersebut, kepala daerah mempunyai kekuasaan untuk mengambil kebijakan (policy) strategis dalam berbagai bidang seperti pendidikan dan kesehatan. UU No 23 Tahun 2014 menempatkan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, wali kota/bupati menjadi kepanjangan kepentingan rakyat di daerah.
Penempatan otda di tingkat kabupaten/kota menjadikan kedudukan gubernur menjadi ambigu. Sebagai kepala pemerintahan di tingkat provinsi, gubernur tidak sepenuhnya representatif dalam mewakili kepentingan rakyat di daerah (kota/kabupaten) lantaran hal tersebut sering kali menjadi domain bupati/wali kota.
Gubernur dalam konstruksi sistem pemerintahan berposisi sebagai kepanjangan kepentingan pemerintahan pusat. Namun, meski begitu, posisinya sebagai kepanjangan pemerintah pusat sering kali terbentur oleh posisi dan kewenangan kementerian. Kebijakan strategis tentang persoalan tertentu (mendasar) dari pemerintah pusat lebih ditentukan oleh kementerian. Karena itu, otoritas gubernur sekadar untuk menyampaikan kebijakan pusat ke daerah. Dalam konteks tersebut, gubernur menjadi jembatan (mediator) bagi kepentingan terhadap daerah. Sebaliknya, atas keinginan bupati/wali kota, gubernur bisa menyampaikan keinginan daerah kepada pusat.
Keriuhan Pilgub
Keterbatasan kewenangan gubernur untuk menentukan kebijakan strategis, khususnya hal-hal yang mendasar, tidak mengurangi keriuhan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Pilkada untuk memilih wali kota/bupati di 508 kabupaten/kota terkesan ’’tenggelam’’ di tengah-tengah perhatian banyak pihak terhadap pemilihan gubernur, khususnya di Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Bukan hanya pemilih di kedua provinsi itu, pemerhati politik di seluruh Indonesia juga menaruh perhatian mendalam terhadap proses politik dalam pemilihan gubernur.
Pemilihan gubernur, khususnya di Jawa, menjadi menarik untuk diperhatikan karena beberapa hal. Pertama, menjadi gubernur pada era pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung ini menjadi entry point untuk mencapai mobilitas vertikal ke jabatan-jabatan di tingkat pusat. Tidak saja memudahkan untuk menjadi menteri, gubernur-gubernur di Jawa berpotensi menjadi calon presiden/wakil presiden pada pilpres selanjutnya.
Sejak Joko Widodo terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012, selain ketua umum partai politik, jabatan gubernur adalah posisi yang tepat untuk menjadi ’’orang nomor satu atau dua’’ di republik ini. Bahkan, pada Pemilihan Presiden 2024, dua capres mendapatkan popularitas dan elektabilitas karena posisinya sebagai gubernur di Jawa.
Kedua, pilgub mempunyai daya tarik karena beberapa tokoh nasional bersedia ’’turun ke bawah’’. Bahkan, salah satu ketua umum partai politik secara ikhlas menjadi calon gubernur. Artinya, tidak saja diikuti oleh tokoh nasional yang telah kehilangan pamor, pilgub juga diikuti oleh tokoh yang karier politiknya masih menanjak di tingkat nasional.
Rakyat sebagai Penentu
Fenomena tersebut merupakan gambaran yang menyiratkan sulitnya untuk menghilangkan pilgub secara langsung. Selain itu, pilgub langsung merupakan perwujudan praktik demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai penentu keterpilihan pemimpin. Mengembalikan pilgub seperti format lama, yang memberikan kewenangan bagi DPRD untuk menentukan figur gubernur terpilih dalam sebuah kontestasi, tentu tidak baik.
Karena itu, secara ideal, pilgub dilaksanakan dengan tidak memberikan jarak antara rakyat dan pemimpin. Dengan kata lain, pilgub tetap dilaksanakan secara langsung. Untuk memperkuat esensi pemilihan tersebut dan mengurangi ambiguitas sistem pemerintahan, selayaknya kewenangan pemerintahan provinsi ditambah. Dengan demikian, sosok gubernur terpilih akan benar-benar menyejahterakan rakyat, tidak menjadikan jabatannya sebagai batu loncatan untuk menjadi presiden atau wakil presiden. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
