
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK sekaligus Capim KPK periode 2019-2023, Sujanarko. (Ridwan/ JawaPos.com)
MASA kejayaan KPK 2004-2019 seperti menguap tanpa bekas. Masa kejayaannya justru kalah dengan viralnya perbuatan tercela para pegawainya, pelanggaran etik pimpinannya, bahkan yang membuat miris, beberapa pimpinannya terseret kasus hukum.
Keunggulan Organisasi KPK
Ada beberapa keunggulan kompetitif KPK yang dibangun sejak berdiri. Hal ini diawali dengan kemampuan KPK membangun teknologi modern sebagai alat pemberantasan korupsi, baik dari sisi basis data, komputer forensik, akunting forensik dan penerapan teknologi dalam proses penyidikan korupsi, maupun penelusuran aset.
Hal ini menjadi model baru di Indonesia. Musababnya, dari sisi budaya, organisasi KPK telah membangun landscape baru terkait nilai-nilai organisasi yang kuat sebagai organisasi independen dengan mengenalkan zero tolerance, pembiayaan mandiri, total melayani , aturan konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan memisahkan dengan jelas dan tegas antara urusan privat dan kantor.
Dari sisi kiprah kelembagaan, KPK di internasional telah menjadi rujukan internasional, terutama kiprahnya dalam berbagai event multilateral dan kerjasama penegakan hukum. Di masa jayanya, KPK tidak pernah meloloskan buronan-nya di manapun berada. Semua buronan berhasil dipulangkan dengan berbagai cara dan tentu saja bantuan internasional banyak didapatkan. Kasus-kasus yang ditangani KPK pun karena kepercayaan internasional yang kuat seperti mudah dilakukan. Bahkan beberapa kasus berdasar “ voluntary bases “ telah diberikan oleh APH internasional seperti kasus ionospec, rollroys, dan kasus e-KTP. Reputasi yang mumpuni ini, membuat FBI dan negara lain juga sangat intens menjalin hubungan yang baik dengan KPK saat itu.
Dari kiprah domestik, selain memanfaat teknologi, diproses analisa kasus seperti penyelidikan, dan penyidikan, beberapa kali KPK menerapkan “control delivery” saat menanggani beberapa kasus yang diatur di konvensi PBB melawan korupsi pasal 50 (UNCAC).
Sementara dari sisi pencegahan, KPK berhasil mengkoordinasikan seluruh kementrian lembaga dan berbagai komunitas anti korupsi dan lembaga. Bahkan salah satu program Gerakan nasional Sumber daya alam (GDSDA) , berhasil mengkoordinasikan 27 kementrian lembaga di program nasional, yang hasilnya banyak dapat aprisiasi dari dunia internasional, selain dapat membenahi tata kelola sumber daya alam (SDA) dan menyelematkan potensi kerugian negara yang sangat besar. KPK menjadi Lembaga terpercaya untuk seluruh stake holder anti korupsi di Indonesia.
Paling tidak ada 5 keunggulan yang dimiliki KPK di zaman kejayaanya, yaitu teknologi, penelusuran aset, investigasi modern, branding KPK dikancah internasional, dan nilai-nilai KPK. 3 keunggulan terakhir secara eksplisit telah diakui kepala negara melalui piagam penghargaan “ satya lencana wirakarya ” yang diterima 3 orang pegawainya.
Dalam organisasi modern, competitive advanced ini menjadi barang berharga yang akan mati-matian dijaga terus untuk menjaga keunggulan organisasi, bahkan organisasi sering menyediakan investasi dan resource yang besar untuk menjaga kesinambungan keunggulan kompetitifnya dengan menyiapkan backup SDM, dan sumber daya keuangan dan teknologinya.
Apa yang terjadi di KPK sekarang adalah anomaly, karena seperti abai terhadap keunggulan-keunggulan komperatif yang dimiliki.Hal ini bisa disebabkan beberapa hal, termasuk ketidak fahaman pimpinan KPK, kepentingan jangka pendek oknum pimpinan KPK, bahkan tidak menutup kemungkinan karena misi “kuda troya” pimpinan KPK.
Beberapa redflag hilangnya keunggulan-keunggulan komperatif KPK, dimulai dari dukungan terhadap IT KPK yang mulai melemah, padahal dulunya menjadi “enabler”. Kini IT KPK berubah menjadi supporting. Selain itu juga melemahkan metodologi investigasi modern dengan melemahnya fungsi kedeputian INDA. Kedeputian INDA, diawal pembentukan Lembaga KPK difungsikan sebagai fungsi “ intelijen”, baik terbuka maupun tertutup, yang peran dalam penyelidikan di investigasi modern sangat krusial.
KPK saat ini cenderung hanya menggunakan fungsi penindakan dalam penanganan kasus, sehingga menjadi tidak mengherankan, beberapa statemen pimpinan KPK untuk menghilangkan fungsi OTT. Padahal OTT ini output dari investigasi modern yang dilakukan lembaga KPK seperti yang diatur dikonvensi PBB melawan korupsi (UNCAC). Perlu dicatat, KPK ini bisa melakukan OTT setelah beberapa tahun berdiri setelah membangun kompetesi baru terkait komputer forensik, cabang-cabang intelijen, akunting forensik dll. Bahkan KPK belajar langsung di organisasi anti korupsi dunia, termasuk ICAC Hongkong dan KPK selandia baru.
Mati Meracuni Diri, Bukan karena Lawan
Masa pembusukan KPK terus berlangsung terutama masa kepemimpinan Firli Bahuri Dkk. Perubahan UU 30/2022 menjadi UU 19 / 2019, hanya sebagai gejala penyakit yang harusnya diobati atau dicari jalan keluar untuk memulihkan kerusakannya. Tetapi, yang dilakukan Firli Bahuri Dkk, seperti mendapatkan momentum mengacak-ngacak KPK, dimulai merubah nilai organisasi KPK, khususnya religiuitas menjadi sinerji, merubah struktur manjadi organisasi yang sangat gemuk. Anehnya, fungsi-fungsi yang dulunya sangat efektif seperti dinihilkan fungsinya, terutama fungsi intelijen, baik terbuka atau tertutup, maupun Litbang KPK seperti tidur nyenyak.
Kini, pimpinan baru telah terpilih. Apakah pimpinan baru masih ada harapan merenovasi lembaga KPK yang sengaja diubah bahkan dari basic designnya. Dibutuhkan pimpinan baru yang sangat kuat, terutama dari sisi independensi, wawasan strategis, dan integritasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
