Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Mei 2024 | 16.42 WIB

UKT dan Akses Pendidikan Tinggi

RAKHMAT HIDAYAT

KASUS riuh kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) belum juga mendapatkan titik terang dari pimpinan kampusnya. Kita juga dihebohkan dengan viralnya pemberitaan kampus Universitas Indonesia (UI) yang menetapkan uang pangkal bagi calon mahasiswanya yang jumlahnya dinilai sangat fantastis. Dari kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) setali tiga uang. Aktivis mahasiswa UGM pada peringatan Hardiknas 2024 memprotes sejumlah kebijakan UKT yang dianggap memberatkan.

Sebelumnya, ITB sudah lebih dahulu membuat heboh. Riuh dan polemik ITB memberikan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa yang dianggap tidak mampu membayar UKT menuai kontroversi di berbagai kalangan. Penulis memperkirakan gelombang protes dari kampus lain akan muncul seiring dengan semakin beratnya jumlah UKT bagi kelompok masyarakat miskin. Kasus Unsoed, UI, UGM, dan ITB yang menolak kenaikan UKT ibarat menjadi gunung es dari sengkarutnya akses pembiayaan bagi mahasiswa.

Masalah UKT menjadi masalah yang pelik untuk kelompok mahasiswa yang tidak mampu. Setiap tahunnya menjelang dimulainya tahun akademik baru, masalah UKT menjadi momok bagi mahasiswa karena biaya UKT dianggap memberatkan oleh setiap calon mahasiswa baru (maba). Mahalnya UKT membuat banyak calon maba mengundurkan diri karena tidak mampu membayar UKT.

Bisa dibayangkan mahasiswa yang mundur karena tidak sanggup membayar UKT, padahal mereka akan mempertaruhkan masa depan keluarganya dengan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Mereka yang mundur memiliki mimpi mengangkat derajat sosial ekonomi keluarganya yang berasal dari pelosok desa dengan kehidupan miskin tetapi terkendala biaya. Akhirnya mimpi tersebut kandas di awal. Pihak universitas lepas tangan dan menganggap bahwa itu adalah ranahnya mahasiswa dan keluarganya.

Cara berpikir yang salah dan sangat reduksionis. Universitas seharusnya melakukan inisiatif sekaligus intervensi kepada kelompok mahasiswa yang terpinggirkan. Prinsip keadilan dan inklusi sosial ekonomi harus diperjuangkan oleh kampus. Bukan semata-mata mencari keuntungan melalui income generating tapi malah ’’mematikan’’ hak dan akses pendidikan mereka.

Income generating yang digembar-gemborkan dalam proyek ambisius PTN BH dengan wajah komersialisasi justru tidak mampu menyelamatkan nasib mahasiswa miskin tersebut. Di mana prinsip keadilan dan semangat advokasi yang diperjuangkan kampus PTN BH? PTN BH yang marak memperjuangkan unit-unit usaha bisnis seharusnya bisa menyelesaikan masalah kesulitan finansial ini dan tidak lagi membebani mahasiswa.

Masalah Struktural Keadilan

Apa yang terjadi dengan kasus tersebut adalah bukan sekadar level mikro lokal yang terjadi di berbagai kampus tersebut. Perguruan tinggi negeri (PTN) adalah kampus terbaik di tanah air yang menghasilkan lulusan-lulusan terbaik di berbagai bidang. Kasus ini mencerminkan buruknya manajemen pendidikan tinggi Indonesia dalam akses pembiayaan pendidikan tinggi. Kasus ini juga membuat kita terperangah bahwa mahasiswa yang terancam biaya UKT tersebut adalah masalah serius dalam kompleksitas pendidikan tinggi Indonesia.

Di tengah ingar-bingar kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), berbagai protes mahasiswa terhadap kenaikan UKT adalah puncak gunung es dari kegagalan proyek MBKM yang diusung rezim pendidikan tinggi Indonesia. Kebijakan MBKM dengan segala atribut dan seremoninya tidak mampu menyelesaikan akar dari pendidikan tinggi, yaitu akses pembiayaan untuk kelompok mahasiswa yang rentan dan tidak beruntung. Rezim sibuk dengan seremoni-seremoni yang nonsubstansial dan miskin gagasan, tetapi ironisnya muncul puluhan mahasiswa yang terancam masa depannya karena gara-gara tak sanggup membayar UKT.

Di mana rasa keadilan dan semangat advokasi MBKM kepada kelompok mahasiswa miskin yang terancam studinya? Mahasiswa adalah kelompok sasaran terdepan dalam akses pendidikan tinggi. Pada 2022, data Kemendikbudristek, jumlah mahasiswa di Indonesia mencapai 9,32 juta orang. Jumlah ini naik 4,02 persen dibandingkan data tahun 2021 yang mencapai 8,96 juta orang. Jika melihat tren statistik, jumlah mahasiswa di Indonesia cenderung meningkat dalam 10 tahun terakhir. Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) mencapai 4,49 juta orang dan 3,38 juta orang studi di perguruan tinggi negeri (PTN).

Tanggung Jawab Negara

Akses pendidikan adalah salah satu bentuk hak asasi individu yang harus dilindungi oleh negara. Akses ini merupakan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tinggi tanpa melihat perbedaan status sosial ekonomi dan latar belakang apa pun. Data statistik menunjukkan bahwa jumlah masyarakat Indonesia yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi masih terbilang rendah. Data ini jauh tertinggal dibandingkan dengan negaranegara tetangga.

Kita bisa melihat data angka partisipasi kasar perguruan tinggi (APK-PT) yang dirilis BPS dan Kemendikbudristek pada 2022. APK-PT adalah perbandingan antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang perguruan tinggi (PT) tanpa memandang usia penduduk tersebut dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Data Kemendikbudristek menyebutkan APK-PT sebesar 37 persen dan data BPS menyebutkan APK-PT sebesar 31,16 persen. Dari dua data ini menunjukkan bahwa APK-PT Indonesia masih di bawah 50 persen. Data ini jika dibandingkan dengan Malaysia mencapai angka 50 persen dan Singapura mencapai 70 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kita masih bermasalah dengan akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat miskin.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore