Endang Tirtana
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 telah berakhir. Salah satu yang menarik perhatian publik adalah soal tudingan bahwa Presiden Jokowi cawe-cawe dengan menggunakan instrumen bantuan sosial (bansos) untuk mendukung salah satu pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran yang memiliki nomor urut 02.
Sebelumnya, kubu penggugat dari pihak AMIN (01) dan Ganjar-Mahfud (03) mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap para menteri di kabinet Jokowi untuk dimintakan kesaksiannya. Keempat menteri yang hadir memenuhi panggilan MK adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir, dan Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Keterangan keempat menteri itu dianggap penting untuk menjelaskan pro dan kontra soal penyalahgunaan bansos demi kepentingan elektoral. Isu bansos dalam gelaran Pilpres muncul setelah Jokowi gencar berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta untuk membagikan bansos kepada masyarakat.
Jateng yang selama ini dikenal sebagai “kandang banteng” ditengarai menjadi medan pertempuran antara kubu 02 yang didukung Jokowi dengan 03 yang diusung PDIP. Turun langsungnya Jokowi juga dipertanyakan, mengingat bansos dianggap sebagai ranah Kementerian Sosial, yang kebetulan dijabat Risma yang berasal dari PDIP.
Tudingan soal bansos digunakan untuk memenangkan 02 makin dikuatkan dengan temuan beras milik Bulog yang diberi stiker Prabowo-Gibran. Dalam penjelasannya di MK, Sri Mulyani menegaskan bahwa bansos bukan hanya urusan Kemensos, tetapi juga melibatkan lembaga lain seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog.
Bulog pun telah membantah isu itu, dengan alasan bahwa beras bertempel stiker tersebut merupakan bagian dari program stabilitasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang dijual bebas di pasar ritel. Siapa saja bisa membeli beras SPHP dan Bulog tidak bisa mengontrol apakah beras tersebut dibeli oleh pihak-pihak terkait pemilu, dari kubu mana pun, untuk dibagi-bagikan.
Dinarasikan pula nilai bansos yang digelontorkan sangat fantastis, nyaris mencapai Rp 500 triliun. Padahal angka sebesar itu adalah keseluruhan program perlindungan sosial untuk sepanjang tahun 2024, tepatnya Rp 496,8 triliun. Program perlindungan sosial tersebut mencakup pula pendidikan, kesehatan, dan energi yang disalurkan melalui berbagai kementerian, termasuk Kemensos.
Bansos sebagai Kebijakan Perlindungan Sosial
Bansos merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial yang bersifat non-contributory, artinya sepenuhnya dibiayai APBN/APBD. Termasuk program bansos antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan beras dan pangan non-tunai, hingga subsidi elpiji dan listrik bagi rumah tangga tidak mampu.
Program perlindungan sosial lainnya memerlukan kontribusi iuran dari peserta, yaitu jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Pemerintah juga menggulirkan berbagai program perlindungan sosial seperti pada saat pandemi Covid-19 melanda, berupa diskon tarif listrik, kuota internet gratis, dan bantuan subsidi upah (BSU).
Kebijakan perlindungan sosial baru berjalan masif di Indonesia sejak memasuki era reformasi. Sebelumnya kebijakan yang ditujukan untuk memberikan dukungan bagi masyarakat saat menghadapi guncangan dan kerentanan itu hanya berlaku terbatas, atau dimasukkan dalam berbagai program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Jaminan sosial pada masa Orde Baru masih bersifat terpisah-pisah dan hanya menyasar kalangan PNS, TNI/Polri, dan pekerja swasta formal. Baru setelah ditetapkannya UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua program jaminan sosial yang sudah ada diintegrasikan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2014-2015.
Setelah pecah krisis moneter pada 1998, pemerintah melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang didanai oleh Bank Dunia. Program JPS yang ditujukan untuk membantu mengurangi dampak krisis itu dilakukan melalui operasi pasar khusus (OPK), program padat karya, beasiswa dan dana bantuan operasional (DBO), JPS bidang kesehatan, dan dana kredit bergulir (PDMDKE).
Usai melunasi pinjaman untuk program JPS, pemerintahan SBY melanjutkan dengan mengganti nama dan menambah jumlah program. Di antaranya adalah program beras untuk rakyat miskin (Raskin), kredit usaha rakyat (KUR), dan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang mengintegrasikan program penanggulangan kemiskinan di pedesaan (PPK) dan perkotaan (P2KP).

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
