NAJAMUDDIN KHAIRUR RIJAL
BOLA panas sengketa Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon dan jawaban termohon serta pihak-pihak terkait, hari-hari ke depan kita akan menyaksikan pembuktian para pemohon.
Sebagaimana diketahui, pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kompak mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah. Petitum yang diajukan adalah penyelenggaraan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 26 Juni 2024. Bedanya, paslon 01 meminta pilpres diulang tanpa partisipasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sementara paslon 03 meminta paslon 02 didiskualifikasi sehingga pilpres ulang hanya dilaksanakan antara paslon 01 dan 03.
Dilema
Gugatan para pemohon ini menempatkan posisi MK dalam persimpangan dilema. Sebab, UUD 1945 Pasal 24C ayat (1) mengatur kewenangan MK salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Tetapi, tuntutan para pemohon meminta MK melampaui kewenangan itu. MK diharapkan tidak hanya menjadi mahkamah kalkulator yang memutus perselisihan hasil pemilu terkait selisih jumlah suara. Tetapi, lebih dari itu, MK diminta mengambil peran yang lebih esensial berkaitan dengan kecurangan dalam proses atau tahapan pemilu.
Karena itu, apa pun putusan MK nanti akan memiliki dampak yang signifikan pada stabilitas politik dan demokrasi Indonesia. Pada titik inilah, penting bagi MK meneguhkan kembali warisan atau legasi (legacy) putusan yang berkualitas dan berkeadilan. Apalagi, citra MK belakangan sedang terpuruk, terutama pasca putusan terkait batas usia calon presiden/wakil presiden yang memuluskan langkah Gibran untuk diusung sebagai kandidat wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Saat itu Ketua MK Anwar Usman ditengarai memiliki konflik kepentingan sebagai paman Gibran atau adik ipar Presiden Jokowi. Dia pun terbukti melanggar etik.
Harapan kepada MK
Para hakim MK harus menjunjung tinggi independensi dan imparsialitasnya dalam memutus sengketa pilpres, juga sengketa hasil pemilu lainnya yang sedang ditangani. Hal itu dapat dilakukan dengan memastikan bahwa para hakim MK tidak memiliki konflik kepentingan apa pun dan tidak tunduk pada tekanan politik dari pihak mana pun.
Keputusan untuk tidak menyertakan hakim Anwar Usman (ipar Presiden Jokowi), yang mendapatkan sanksi etik, dalam sidang sengketa pilpres ini perlu diapresiasi sebagai usaha untuk membebaskan MK dari potensi konflik kepentingan. Namun, keikutsertaan hakim Arsul Sani yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam sidang sengketa pilpres punya potensi konflik kepentingan. MK perlu benar-benar memastikan bahwa semua hakim bekerja sebagai penjaga konstitusi (the guardian of constitution) tanpa kepentingan politik apa pun.
Menjaga independensi dan integritas hakim MK merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga ini. MK harus memastikan bahwa para hakimnya bebas dari intervensi politik dan pengaruh eksternal lainnya. Integritas hakim MK juga harus dijaga dengan menjunjung tinggi kode etik dan profesionalisme.
Lebih dari itu, proses persidangan MK yang disiarkan secara langsung dan dapat disaksikan publik patut diapresiasi sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas MK. Melalui ini, publik dapat mengawal proses yang tengah berlangsung sekaligus yang terpenting adalah publik mendapatkan edukasi hukum yang berbobot dari berbagai sudut pandang hukum tata negara. Apalagi, sebagaimana diketahui, para pihak yang beperkara memiliki para advokat senior dan kondang yang selama ini pendapatnya banyak menjadi rujukan publik. Sebut saja Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris Hutapea, O.C. Kaligis, Otto Hasibuan, Todung Mulya Lubis, Refly Harun, Bambang Widjojanto, Maqdir Ismail, dan nama-nama besar lainnya.
Selain itu, publik menanti putusan MK yang benar-benar didasarkan pada ketepatan dan kebenaran hukum. MK perlu memastikan hal itu dengan mencermati semua bukti dan argumen yang diajukan para pihak serta dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK harus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan putusan yang jelas, tegas, dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sinilah kebijaksanaan para hakim MK diuji dan integritasnya dipertaruhkan. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga putusan itu harus benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjaga marwah konstitusi.
Sebagai acuan kiranya MK perlu belajar dari pengalamannya dalam menangani sengketa pemilu pada tahun-tahun sebelumnya. Peran MK sebagai benteng penegakan hukum dan keadilan tidak boleh diragukan lagi. Sejak didirikan pada tahun 2003, MK telah memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas politik dan demokrasi Indonesia melalui putusan-putusannya yang monumental. Selain itu, MK perlu mempertimbangkan perkembangan hukum dan politik terbaru yang dinamis. Menjalin komunikasi yang baik dan berimbang dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu juga perlu dilakukan MK.
Dengan memberikan putusan yang berkualitas, para hakim MK akan dikenang sejarah dengan warisan putusan dan kebijaksanaannya. Putusan MK yang berkualitas dan berkeadilan nanti akan memperkuat kepercayaan publik terhadap MK dan sekaligus membangun legasi bagi masa depan demokrasi Indonesia. Sejalan dengan fungsi MK yang juga sebagai penjaga demokrasi (the guardian of democracy), benteng terakhir penjaga hukum dan konstitusi. Mari kita dukung MK dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme demi terciptanya demokrasi yang bermartabat. Semoga. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
