
TEGUH IMAMI
SINGGIH Sahara, seseorang yang mengaku sebagai komika, sedang ramai diperbincangkan di media sosial, terutama medsos X. Pria asal Semarang itu terbukti menggelapkan dana Rp 200 juta dari pemberian bantuan masyarakat. Awalnya dia open donasi untuk membantu operasi ibunya yang sakit gagal ginjal dan anaknya yang mengalami speech delay.
Masyarakat pun banyak yang berempati dan membantunya. Bahkan, Singgih juga menjemput bola dengan menghubungi masyarakat melalui pesan pribadi untuk meminta bantuan demi kesembuhan orang tua dan anaknya. Ia pun mendapat dana Rp 20 juta per bulan dan dana yang terkumpul sejak 2021 hingga kini sudah sekitar Rp 250 juta. Sebesar Rp 50 juta untuk berobat dan sisanya ia selewengkan untuk membeli PlayStation, main game online, hingga main judi slot.
Penyelewengan dana sosial juga pernah terbukti terjadi di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana CSR dari Lion Air nomor penerbangan 610 yang rencananya akan diberikan kepada ahli waris setelah tragedi jatuhnya pesawat ternyata oleh eks pimpinan ACT terbukti digelapkan sebesar Rp 117 miliar.
Bukan hanya kasus perorangan atau lembaga, di tingkat pengambil kebijakan, yaitu pemerintahan, pernah juga dihebohkan dengan kasus penyelewengan bantuan sosial saat pandemi Covid-19. Saat itu Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menggelapkan Rp 17 miliar. Uang itu didapat dari proyek pengadaan barang dari fee paket bansos sembako. Meskipun kasus penyelewengan Singgih dan pimpinan ACT sedikit berbeda dengan kasus korupsi Juliari, semuanya berkutat pada dana bantuan sosial.
Jangan sampai kasus tersebut hanya menjadi fenomena gunung es. Sebenarnya ada banyak kasus serupa, tapi masih terkubur. Kasus-kasus itu seharusnya membuka mata masyarakat untuk lebih jeli ketika hendak memberi bantuan melalui pihak ketiga. Jangan-jangan niat masyarakat untuk berperilaku dermawan demi membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan justru memperkaya segelintir orang.
Antisipasi Penyelewengan saat Ramadan
Terlebih, saat ini merupakan bulan Ramadan. Bulan di mana masyarakat Indonesia dalam konteks kedermawanan meningkat drastis dibandingkan bulan-bulan lain. Pada Januari 2024, lembaga riset pasar YouGov menyurvei prediksi belanja selama bulan Ramadan. Survei tersebut mengungkap bahwa sekitar 57 persen responden mengaku akan membelanjakan dana untuk donasi atau berzakat lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
Menurut hasil survei TGM Research, alokasi dana zakat yang dianggarkan masyarakat Indonesia mencapai 22 persen dari seluruh anggaran belanja selama Ramadan. Proporsi belanja zakat tersebut terbilang besar karena berada di urutan kedua setelah pos anggaran belanja makanan dan minuman yang mencapai 45 persen. Masyarakat bisa melihat di beberapa tempat, baik di masjid ataupun di pinggir-pinggir jalan, baik waktu menjelang berbuka maupun sahur, pastinya banyak masyarakat yang memberi kepada sesama berupa makanan dan minuman. Muncul juga pengemis dan peminta-minta musiman yang duduk-duduk di pinggir jalan menanti uluran paket bantuan.
Terlebih, agama juga menyuruh kebaikan tersebut. Bahwa saat Ramadan bukan hanya ibadah spiritual yang diperbaiki, tapi juga ibadah sosial. Banyak pesan kebaikan agama yang menyebutkan bahwa amalan memberi kepada sesama akan dilipatgandakan saat Ramadan. Bahkan, saat Ramadan juga masyarakat yang mampu, khususnya yang beragama Islam, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dan fitrah.
Memberi Tepat Sasaran
Listyo (2015) menyebut seseorang yang mengambil dana sosial adalah mereka yang bermasalah dalam dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor dalam diri manusia. Seseorang tersebut memiliki sifat yang tamak atau rakus, moral yang kurang kuat, dan gaya hidup yang konsumtif (selalu merasa kurang). Ketiganya sangat memengaruhi seseorang untuk mengambil atau tidak amanah dari dana yang dititipkan.
Sedangkan faktor eksternal adalah, pertama, kultur lembaga. Beberapa lembaga mengedepankan sisi kekeluargaan. Namun melupakan sisi transparansi penggunaan. Hal itu yang menyebabkan penggunaan dana bantuan untuk kepentingan lain merupakan hal biasa.
Kedua, lemahnya pengawasan. Terkadang karena masyarakat sudah telanjur percaya dengan sosok/figur yang sangat dipercayai, akhirnya tidak lagi diawasi. Dan pemerintah tidak terlalu kuat dalam mengawasi open donasi dari masyarakat.
Ketiga, lemahnya sanksi kepada pelaku. Lemahnya sanksi bagi pelaku penyelewengan dana sosial menyebabkan pelaku tidak takut dan cenderung mengulangi perbuatannya.
Dengan melihat kejadian yang sudah-sudah, masyarakat perlu hati-hati. Jika ingin bederma, bisa memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, jika masyarakat menginginkan dampak yang lebih luas dari bantuan yang diberikan, misalnya untuk mengentaskan kemiskinan dalam jangka waktu panjang, bantuan beasiswa dengan banyak penerima manfaat, bisa menitipkan di lembaga tepercaya seperti Baznas, lembaga di bawah ormas keislaman yang terkenal amanah, maupun lembaga-lembaga di bawah naungan Forum Zakat.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
