RENCANA pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi menjadi perhatian publik dua pekan terakhir. Pernikahan yang akan dilaksanakan pada Mei mendatang itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pernikahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kedudukan hakim dan ketua MK yang dalam menjalankan tugas berkaitan dengan kedudukan Jokowi sebagai presiden. Di sini terdapat impitan antara urusan privat individual dan urusan publik penyelenggaraan negara.
Menikah adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam Pasal 28B UUD 1945. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Bahkan, menikah bagi masyarakat Indonesia dimaknai sebagai bagian menjalankan perintah agama. Maka, menikah adalah bagian dari hak kebebasan beribadah menurut agama yang dijamin Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dalam konteks ini menikah adalah urusan pribadi yang tidak boleh dicampuri, apalagi dihalang-halangi. Sebaliknya, setiap pernikahan selalu harus disyukuri karena membawa kebahagiaan.
MK dibentuk sebagai salah satu manifestasi prinsip checks and balances antar cabang kekuasaan, termasuk terhadap kekuasaan presiden. Ada kekhawatiran hubungan individu-keluarga memengaruhi hubungan kelembagaan yang merupakan wilayah publik, khususnya independensi kelembagaan dan ketidakberpihakan dalam memutus perkara.
Instrumen Pencegahan Benturan Kepentingan
MK merupakan salah satu institusi yang memiliki kerangka regulasi dalam mencegah terjadinya benturan kepentingan. Selain kode etik yang diberlakukan melalui Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006, MK juga telah memiliki instrumen penegakan kode etik, yaitu Dewan Etik yang diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2013 dan Majelis Kehormatan MK yang diatur dengan PMK Nomor 2 Tahun 2014. Bahkan, di level sekretariat jenderal telah dibentuk Peraturan Sekjen MK Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.
Kode Etik MK merujuk pada ”The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002”. Terdapat tujuh prinsip yang dijadikan pedoman dan menilai perilaku hakim konstitusi, yaitu independensi, ketakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan kesaksamaan, serta kearifan dan kebijaksanaan.
Dua prinsip yang dapat dipengaruhi oleh benturan kepentingan adalah prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. Penerapan prinsip independensi antara lain harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga lain. Hakim konstitusi tidak hanya harus menjaga, tetapi juga harus menunjukkan citra independen guna memperkuat kepercayaan masyarakat.
Prinsip kedua adalah ketakberpihakan, yang tidak hanya berlaku dalam menjalankan wewenang dengan cara tanpa prasangka, melenceng, dan tidak condong kepada salah satu pihak. Tetapi juga harus ditampilkan di dalam maupun di luar persidangan. Hakim konstitusi harus berusaha meminimalkan hal-hal yang dapat mengakibatkan dirinya tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan.
Berdasar peraturan MK, kode etik dimaksudkan untuk menjaga, memelihara, dan meningkatkan integritas pribadi, kompetensi, serta perilaku hakim konstitusi. Fungsi dari kode etik tidak hanya menjaga, tapi juga untuk menunjukkan independensi dan ketakberpihakan MK demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Memang dapat saja terjadi seorang hakim konstitusi berada dalam suatu kondisi yang memengaruhi independensi dan ketakberpihakan. Namun, secara pribadi hakim tersebut benar-benar negarawan yang tidak dapat dipengaruhi. Walaupun demikian, kondisi benturan kepentingan itu tetap tidak boleh dibiarkan karena akan memengaruhi pandangan dan kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Benturan kepentingan, yang sering disebut sebagai konflik kepentingan, adalah setiap situasi yang berpotensi mengurangi independensi, ketakberpihakan, atau menimbulkan bias dalam diri seseorang. Salah satu sumber benturan kepentingan adalah hubungan afiliasi, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan, maupun hubungan pertemanan.
Potensi Benturan Kepentingan
Hakim MK yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden berpotensi mengalami benturan kepentingan dalam menjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara. Benturan kepentingan pasti terjadi dalam memutus perkara pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh presiden. Selain itu, benturan kepentingan potensial terjadi pada perkara pengujian undang-undang (PUU), perkara yang paling banyak ditangani MK.
Dalam perkara PUU, kedudukan normatif presiden memang adalah pihak pemberi keterangan sebagai bagian dari pembentuk UU bersama DPR. Perkara PUU adalah perkara untuk mengadili norma yang ada dalam UU apakah bertentangan dengan UUD 1945. Perkara PUU tidak mengadili pembentuk UU sehingga kedudukannya adalah sebagai pemberi keterangan.
Namun, praktik perkara PUU menunjukkan kedudukan dan peran pembentuk UU, termasuk presiden yang diwakili kementerian tertentu, tidak hanya memberikan keterangan proses pembentukan dan makna suatu norma dalam UU yang diuji. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU selalu memosisikan diri mempertahankan norma yang tengah diuji. Bahkan, pembentuk UU tidak hanya menyoal keesuaian norma yang diuji terhadap UUD 1945, tetapi juga berupaya mematahkan permohonan dengan mempersoalkan legal standing pemohon dengan harapan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam sejarah PUU, hanya ada satu perkara pembentuk UU setuju dengan permohonan pemohon, yaitu pada perkara pengujian UU Sisdiknas terkait anggaran 20 persen untuk pendidikan, termasuk gaji guru dan dosen. Dengan demikian, hakim MK, apalagi ketua MK, memiliki potensi benturan kepentingan jika punya hubungan keluarga dengan presiden.
Dewan Etik
Persoalan yang harus dijawab adalah apakah hubungan adik-kakak ipar antara hakim MK, apalagi ketua MK, dengan presiden merupakan bentuk hubungan keluarga yang menurut nalar wajar menimbulkan benturan kepentingan bagi hakim MK pada saat memeriksa dan memutus perkara. Penilaian perlu dilakukan tidak hanya terkait dengan apakah hubungan itu dapat memengaruhi independensi dan ketakberpihakan hakim, tetapi juga apakah akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan ketakberpihakan hakim dan MK.
Untuk menjawab keraguan itu, sebaiknya ketua MK mengajukan pertanyaan tertulis kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi. Dewan Etik juga dapat memeriksa dan memberikan pendapat karena persoalan ini telah menjadi perhatian publik. Sekali lagi, yang menjadi soal adalah potensi benturan kepentingan pada saat hakim yang sekaligus ketua MK memiliki hubungan keluarga dengan presiden. Bukan soal rencana pernikahan yang sepenuhnya urusan privat individual. (*)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
