
Photo
PRO-kontra masih mengiringi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Bagi yang pro, mereka menilai beleid yang dibuat pada era Menteri Susi Pudjiastuti itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Kelompok itu menunjuk kesengsaraan nelayan pada era Susi. Bagi yang kontra, rencana Edhy mencabut Permen 56/2016 dinilai melegalisasi penyelundupan benih lobster yang ujung-ujungnya berbuah penangkapan berlebih.
Pro-kontra dalam setiap kebijakan merupakan hal lumrah. Diskusi menandai adanya kewarasan publik. Dalam bingkai ekonomi-politik, pemerintah mesti menyadari, karena kelangkaan sumber daya, tak ada kebijakan (ekonomi dan politik) yang bisa memuaskan semua pihak secara optimal. Setiap kelompok kepentingan akan berupaya mendapatkan keuntungan ekonomi sebesar-besarnya dengan upaya sekecil-kecilnya.
Dalam setiap kebijakan (ekonomi dan politik) selalu ada pihak yang diuntungkan dan yang dirugikan. Konflik kepentingan klasik dalam ekonomi-politik adalah antara kebijakan yang menekankan efisiensi atau berorientasi pemerataan. Pertanyaannya, kepentingan siapa yang dibela?
Mencabut Permen 56/2016 dan membolehkan ekspor benih lobster tentu efisien. Namun, langkah itu mencederai pemerataan. Pembukaan keran ekspor benih lobster, selain sebagai legalisasi penyelundupan dan aktivitas ilegal, hanya menguntungkan segelintir pelaku. Terutama eksporter.
Posisi tawar yang rendah terhadap eksporter membuat nelayan penangkap benih lobster hanya kebagian remah-remah. Agar dapat nilai ekonomi besar, penangkap benih lobster akan tergoda menangkap secara besar-besaran. Jika aktivitas itu tak terkendali, ujung-ujungnya, terjadi overeksploitasi dan ancaman kepunahan.
Lagi pula, ekspor benih lobster tidak ubahnya mengekspor aneka komoditas pertanian atau tambang dalam bentuk mentah. Sebagai komoditas unggulan, ekspor bahan mentah tak memberikan nilai tambah pada kita. Justru, negara lain yang menikmati. Dalam konteks benih lobster, ya Vietnam.
Kita memang tak pernah belajar dari sejarah. Sekitar 70 tahun lalu, ekonom Argentina Raul Prebisch dan ekonom Jerman Hans Singer mengingatkan bahwa nilai tukar riil produk primer atas produk manufaktur menurun permanen. Produk primer cenderung fluktuatif, sedangkan produk jadi terus meningkat atau stabil. Ekonomi yang menggantungkan diri pada produk primer menghadapi kepincangan harga yang tajam bila berhadapan dengan pemilik teknologi. Bahan mentah ditekan amat rendah, sedangkan teknologi harus dibayar supermahal.
Sebaliknya, menutup keran ekspor membuka peluang terjadinya pemerataan lewat dampak berganda (multiplier effect) dengan penciptaan nilai tambah. Dari data-data yang ada, ada dua hal menonjol setelah Permen 56/2016 berlaku.
Pertama, nilai ekspor lobster ukuran konsumsi periode 2014–2018 cenderung meningkat (BPS, 2019). Pada periode 2014–2018, volume dan nilai ekspor lobster Indonesia berturut-turut: 2014 sebanyak 943,140 ton (USD 11.808.195); 2015 sebanyak 933,414 ton (USD 7.089.388); 2016 sebanyak 1.667.063 ton (USD 14.817.251); 2017 sebanyak 1.512.594 (USD 17.290.559); dan 2018 sebanyak 1.514.653 ton (USD 28.452.601).
Apabila ekspor benih lobster dibuka seperti sebelum era Permen 56, dikhawatirkan kinerja ekonomi lobster dan keberlanjutan sumber daya lobster di alam terancam. Padahal, ketersediaan benih dan sumber daya lobster di alam jadi kunci utama keberlanjutan ekonomi lobster saat ini dan mendatang.
Kedua, terjadi penurunan drastis peran produksi lobster hasil budi daya. Produksi lobster hasil budi daya di Indonesia pernah menjadi jawara dunia. Pada 2013, kontribusi produksi lobster hasil budi daya Indonesia mencapai 54,3 persen terhadap produksi dunia. Pada tahun yang sama, kontribusi lobster Vietnam 41,9 persen.
Namun, budi daya lobster merosot ketika Permen 56/2016 terbit. Pada 2016, kontribusi produksi lobster dari budi daya Indonesia terhadap dunia tinggal 9,6 persen. Sebaliknya, Vietnam melesat hingga 85,3 persen. Ini bertahan hingga sekarang. Budi daya lobster tidak berkembang karena pengambilan benih lobster untuk budi daya dilarang. Ini berkontribusi pada rendahnya nilai tukar nelayan.
Karena itu, daripada berpolemik, ada baiknya pemerintah kembali menggairahkan budi daya lobster di tanah air yang dulu pernah berkembang dan runtuh beberapa tahun terakhir. Adalah benar bahwa secara global produksi lobster dunia hingga kini masih bergantung pada hasil tangkapan. Pada rentang 2010–2016, pangsa perikanan budi daya terhadap produksi lobster dunia stagnan di angka 0,46 persen. Sisanya sebanyak 99,5 persen disumbang dari hasil penangkapan.
Budi daya lobster sebenarnya relatif sederhana, berbiaya rendah dengan jangka waktu 6–7 bulan sejak benih ditebar. Membudidayakan lobster lebih menguntungkan, lebih kecil risikonya, ketimbang melaut menangkap ikan. Pakan lobster juga hanya ikan rucah yang bukan konsumsi manusia, daging siput, serta daging kerang. Boleh dibilang, pakan lobster hanyalah limbah perikanan.
Kendala utama budi daya lobster di Indonesia hanyalah soal modal. Yakni, modal hidup keluarga nelayan selama menunggu panen (Rahardi, 2019). Modal itu hampir pasti tertutupi lantaran keuntungan jual lobster konsumsi amat tinggi. Benih lobster hanya Rp 30 ribu–Rp 50 ribu/kg. Lobster konsumsi dijual Rp 1,4 juta/kg. Bahkan, dari cuitan Susi Pudjiastuti, lobster mutiara Rp 4 juta seberat 0,8 kg.
Berpijak dari hal itu, yang dibutuhkan adalah kebijakan yang berpihak pada nasib nelayan domestik. Pertama, pelarangan penangkapan benih lobster untuk dibudidayakan terbukti menyengsarakan nelayan. Yang diperlukan bukan beleid yang membolehkan penangkapan untuk keran ekspor, tapi penangkapan yang membuka peluang bagi nelayan untuk budi daya. Agar sumber daya lobster tetap lestari, kebijakan kuota penangkapan patut ditimbang.
Kedua, selain akses permodalan, yang tak kalah penting adalah adopsi teknologi budi daya lobster dari riset-riset mutakhir bagi nelayan. Ketiga, mengembangkan pusat pembenihan lobster (hatchery) guna menekan penangkapan sehingga stok di alam terjaga. (*)

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
