
SAMSUDIN ADLAWI
JawaPos.com - Akhirnya sejarah itu benar-benar tercipta. Indonesia sukses menggelar pemilu serentak. Untuk kali pertama sejak merdeka. Lima level pemilihan (presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD) berhasil dilaksanakan. Hanya dalam satu waktu. Pada 17 April 2019.
Tetapi, kesuksesan besar itu tidak gratis. Ratusan nyawa menjadi tumbal pesta demokrasi. Mayoritas di antara mereka merupakan anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Bukan hanya KPU yang berduka. Bawaslu juga mengumumkan jajarannya yang gugur dalam tugas pengawasan pemilu. Jika ditambah dengan personel pengamanan, petugas yang gugur makin banyak. Kabar terakhir menyebutkan, sudah 500 petugas pemilu yang meninggal.
Dari keprihatinan itu, mulai menguar suara-suara yang menyoal format pemilu serentak. Intinya, pemilu serentak dinilai tidak ideal. Misalnya yang disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang urgensi perbaikan sistem (Jawa Pos, 23/4).
Semua pasti sepakat dengan Bamsoet. Tetapi, seharusnya perbaikan tidak hanya difokuskan pada urusan teknis penyelenggaraan pemilu. Pembenahan seyogianya dilakukan secara komprehensif. Semua aspek yang terkait dengan pemilu harus ditengok ulang. Termasuk aspek kebahasaan. Sangat mungkin istilah dalam pemilu selama ini memengaruhi kejiwaan para penyelenggara yang bertugas di lapangan.
Terdapat beberapa istilah dalam pemilu yang pemaknaannya kacau. Salah satunya seperti yang diungkap Umar Fauzi Ballah di rubrik Lingua koran ini pada 21 April 2019. Umar dengan jeli menemukan kesalahkaprahan penggunaan istilah "menang" bagi kontestan pemilu.
Kata "menang" lebih tepat untuk digunakan sebagai hasil akhir dalam pertandingan atau perlombaan yang mensyaratkan keunggulan ego. Sedangkan untuk pemilu, menurut Umar, calon yang unggul seharusnya disebut dengan "terpilih". Sebab, dalam prosesnya, dia memang dipilih rakyat. Jadi, pemilu itu bukan soal menang atau kalah, melainkan terpilih atau tidak terpilih.
Satu lagi istilah yang cukup merisak. Dan, rasanya bukan sebuah kebetulan jika istilah dalam pemilu yang saya maksud itu berkelindan dengan bergugurannya penyelenggara pemilu. Kita mafhum, saat pemilu berlangsung, para pemilik hak pilih berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara).
Yang dijaga PPS (panitia pemungutan suara) maupun KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara). Mengapa tempat untuk menentukan pilihan itu menggunakan istilah "pemungutan"? Yang dipungut suara lagi. Mengapa tidak pakai istilah tempat "mencoblos" atau "pencoblosan" saja?
Dan, yang dicoblos adalah gambar dan atau nama calon. Bukan suara. Sebab, dalam praktiknya, aktivitas pemilih ketika berada di bilik kecil adalah mencoblos gambar dan atau nama calon. Bukan "memungut" suara.
Memang KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mengakomodasi istilah "pemungutan suara" dengan arti: pemberian suara oleh anggota (warga negara dsb) dl rangka pemilihan pengurus perkumpulan (anggota DPR dsb). Namun, ketika ditelisik lebih jauh, kita akan menemukan pengertian yang kurang sesuai dengan semangat pemilu.
Apalagi kalau ditarik ke arti kata dasar asal istilah "pemungutan". Yakni, "pungut" yang dalam KBBI daring memiliki lima pengertian. Kelima-limanya terkait dengan objek yang nyata. Dan, tidak satu pun di antara kelimanya yang terkait dengan suara. Arti "pungut" yang pertama: mengambil yg ada di tanah atau di lantai (karena jatuh dsb). Kedua, memetik (buah, hasil tanaman, dsb). Ketiga, menarik (biaya, derma, dsb). Keempat, mengutip (karangan dsb). Dan kelima, meminjam kata-kata (dr bahasa asing).
Sangat jelas. Dari lima arti kata "pungut" itu, tidak ada yang terhubung dengan suara. Sama sekali. Apalagi dengan pemilu. Ada kesan, KBBI terlalu memaksakan kata "pemungutan" untuk dikaitkan dengan pemilu. Itu terlihat dari arti "pemungutan" dan contoh penggunaannya dalam KBBI: proses, cara, perbuatan memungut: pemungutan sampah yang berserakan di lantai.
Wa ba'du. Fakta di lapangan, yang dilakukan oleh para pemilik hak pilih adalah mencoblos gambar atau nama calon (presiden atau anggota legislatif). Seperti itulah sistem pemilihan presiden dan wakilnya serta anggota legislatif di Indonesia.
Kalau masih dipaksakan memakai istilah "pemungutan suara" dalam pemilu mendatang, sebaiknya gunakan saja cara voting. Yakni, dengan cara pemilik suara mengangkat tangan sebagai dukungan kepada calon tertentu. (*)

12 Pilihan Restoran Terenak di Malang untuk Keluarga dengan Suasana Adem dan Punya Spot Instagramable
Selain Tangkap Bupati Tulungagung, KPK Amankan Sekda hingga Kadis PUPR
Penjelasan PLN Jakarta Mati Lampu Serentak Hari Ini, MRT hingga Lampu Merah Padam Total
Muncul Dua Nama Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN Pemkab Gresik, Satu Pegawai Aktif
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Kader Partai Gerindra yang Terjaring OTT KPK
Sederet 15 Kuliner Steak di Surabaya Paling Enak dengan Saus Lezat yang Wajib Dicoba Pecinta Daging
11 Tempat Kuliner Gudeg di Surabaya Paling Enak Soal Rasa Bikin Nostalgia dengan Jogja
Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Final Piala AFF 2026
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung, dan Live Streaming!
Kuliner di Surabaya: 17 Rekomendasi Bakso Terbaik dengan Rasa Autentik
