Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juni 2019 | 05.25 WIB

Gubernur Izinkan PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Ini Kata KPK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap beberapa kepala daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik pada hari raya Idul Fitri. Seharusnya, kepala daerah bisa membedakan penggunaan aset negara untuk kepentingan tugas atau pribadi.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada satu prinsip dasar mengapa KPK mengimbau agar mobil dinas itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Prinsip dasarnya adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa memisahkan fasilitas atau sarana yang diadakan untuk pelaksanaan tugas dan mana yang untuk kepentingan pribadi.


Febri menyebut, imbauan KPK ini telah ditindaklanjuti oleh MenpanRB Syafruddin dan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan melarang ASN mudik pakai mobil dinas. Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi kepala daerah untuk tidak menaati aturan tersebut.


"Sudah saatnya tidak banyak alasan bagi kepala daerah, tinggal meneruskan imbauan ini dan bertindak secara tegas di lingkungan masing-masing," tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).


Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, membolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung mudik Lebaran.


“Yang penting jangan keluar dari Provinsi Kalteng. Kasihan pegawai, hanya menggunakan itu satu tahun satu kali,” kata Sugianto kepada JawaPos.com, Kamis (30/5).


Selama mobil dinas digunakan untuk mudik, Sugianto mengingatkan, agar kendaraan itu dijaga dengan baik. Walaupun bukan milik pribadi setidaknya jagalah seperti menjaga punya sendiri. 


“Jangan cuman bisa memakai, tetapi tidak bisa merawat,” jelasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore