
Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis
JawaPos.com - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) Wiranto yang menyebut bahwa ada upaya menjegal pelantikan Jokowi - Ma'ruf, pada 20 Oktober menuai banyak respons. Tak terkecuali dari kalangan pakar hukum tata negara.
Wiranto yang merupakan mantan panglima ABRI era Orde Baru itu juga menyebut, ada kelompok yang mengunggangi aksi mahasiswa agar menduduki gedung MPR/DPR, sehingga lembaga tinggi negara itu tidak bisa menyelenggarakan pelantikan Presiden dan Wapres.
Menanggapi hal itu Pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis menyatakan, dalam situasi sekarang ini tidak ada alasan menolak pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019.
"Saya pikar itu mungkin itu soal politik ya. Sistem tata negara kita tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti ini. Jadi pertaruhannya sangat besar," ujar Margarito, Senin (30/9).
Margarito juga menilai, hingga saat ini dirinya tidak melihat ada gelagat dari gerakan mahasiswa yang menolak RKUHP hingga perubahan UU KPK, untuk mengagalkan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih. Karena tanggal 20 Oktober itu masa berakahirnya pemerintahan dan kabinet Jokowi.
"Kalau digagalkan pelantikannya, maka tidak ada pemerintahan, karena tidak bisa dilantik, lalu negara ini dikelola dengan apa? Saya pikir soal pembatalan itu terlalu berlebihan," lanjut Margarito.
Mengacu Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masalah Presiden dan Wapres terpilih batal dilantik diantur dalam Pasal 427. Pada Ayat 3 disebutkan, Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Kemudian pada Ayat 4 berbunyi; Dalam hal calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Lalu bagaimana dengan kabar Jokowi meminta pelantikannya dipercapat sehari, dari 20 Oktober yang diagendakan KPU RI, menjadi 19 Oktober 2019? Margarito justru mempertanyakan dasar hukum percepatan itu. Sebab, jadwal yang ditetapkan penyelenggara Pemilu sudah sesuai aturan.
"Memang masa jabatan itu dari sisi hukum tata negara tidak boleh kurang satu menit, tidak boleh juga lewat satu menit. Tidak ada dasar untuk mempercepat atau memperlambat, Ini sudah sesuai aturan," tandas Margarito.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
