
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saat berunjuk rasa di kawasan Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dari puluhan kampus tersebut untuk memperingati dua tahu
JawaPos.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyatakan, tidak akan menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Eddy Hiariej tak mempermasalahkan, jika nantinya ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pasal penghinaan terhadap Presiden.
"Tidak akan kita hapus (pasal penghinaan presiden di RKUHP)," kata pria yang karib disapa Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Eddy tak memungkiri, pasal penghinaan presiden menimbulkan pro kontra, sehingga pernah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review (JR). Namun, MK menolak gugatan tersebut.
"Kita kan tetap mengatur penghinaan terhadap penguasa umum. Pasal itu diuji dan ditolak MK. Kalau ditolak itu artinya bertentangan atau tidak? Kan berarti tidak bertentangan," ucap Eddy.
Eddy juga mempersilakan kepada sejumlah pihak untuk mengajukan uji materi ke MK, jika nanti ada yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam RKUHP.
"Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju, ya pintu MK kan terbuka," tegas Eddy.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini pun menyatakan, tidak akan segera mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Dia menyebut, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.
Hal ini karena banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga hal ini perlu diperbaiki secara rinci.
"Masih banyak typo. Kemudian, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan," ujar Eddy.
Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dipungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.
"Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," pungkas Eddy.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
