
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat memamerkan barang bukti OTT politikus Golkar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakat, Kamis (28/3).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka (TSK). Kader elite Golkar itu diduga menerima suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu BSP (Bowo Sidik Pangarso), IND (Indung), ASW (Asty Winasti)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakat, Kamis (28/3).
Basaria menuturkan, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Politikus partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 8,2 miliar dan USD 85.130, atau total sekitar Rp 9,4 miliar, dari Asty melalui Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (28/3) dini hari, KPK mengamankan 8 orang termasuk Bowo. Penyidik pun turut mengamankan uang yang terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. KPK menduga uang itu terkait dugaan suap distribusi pupuk.
Akibat perbuatannya, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
