
Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika menjadi saksi PK Suryadharma Ali
JawaPos.com - Gugatan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan memasukkan Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait soal jabatan wakil presiden terus menjadi sorotan. Pasalnya JK sudah dua periode menjabat sebagai RI 2.
Menurut peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas, gugatan dua periode masa jabatan JK sebagai wapres ke MK merupakan hal wajar dan sesuai legal standing-nya. Tetapi dengan gugatan itu akan memunculkan kesan bahwa ada pihak yang mencari celah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu agar tetap berada di pusat kekuasaan.
"Bisa ada yang menafsirkan ini adalah ambisi politik dari lingkaran Pak JK yang ingin tetap ada di lingkaran kekuasaan, saya kira wajarlah kalau ada persepsi seperti itu," kata Sirojudin kepada wartawan, Selasa (24/7).
Lebih jauh Abbas berpendapat, jika gugatan partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo itu dikabulkan MK, maka akannmenimbulkan preseden buruk. Bisa jadi pihak lain akan menggugat lagi ke MK.
Lebih dari itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Jokowi. Sebab, memunculkan skenario bahwa Jokowi bersama parpol pendukungnya ingin meminang JK kembali menjadi cawapres.
"Misalnya jika saja setelah dikabulkan itu Pak jk masih dipinang oleh pak Jokowi jadi wakilnya. Itu buruk buat Pak jokowi, bagi PDIP juga. Seolah-olah presiden itu tidak memikirkan regenerasi dan kepatutan umum," ujarnya menduga.
Abbas menilai JK sudah cukup menjabat dua periode. Jika JK tidak lagi mencalonkan diri, maka dia akan dipandang sebagai panutan bagi para politisi. JK akan menjadi pembimbing untuk generasi politik yang baru.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke MK. Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, Kuasa hukum JK Irman Putra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
