
DPD RI
JawaPos.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan. DPD RI meminta DPR RI menyegerakan pembahasan RUU inisiatif DPD RI tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang tahun ini.
Rapat konsultasi mempertemukan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selasa (25/2) di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Lanyalla didampingi Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Komite I, PPUU, Senator dari provinsi yang masuk daerah kepulauan. Sedangkan Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, Baleg, dan Komisi II DPR RI tersebut. DPD RI melakukan konsultasi dan menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI, Puan meminta agar segera dilakukan pembahasan secara tripartit.
Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, mengatakan rapat antara DPD RI dengan DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan akan semakin cepat teratasi.
“Kami dari DPD RI yang dipimpin oleh Pak Ketua, menyerahkan secara resmi berkenaan dengan tindak lanjut RUU Daerah Kepulauan. Ini menyangkut masalah kelembagaan, tentu DPD RI sebagai salah satu pemrakarsa RUU ini mencoba berbicara dengan Pimpinan DPR RI dalam rangka mempercepat proses ini,” ucapnya.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menjelaskan jika RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Karena selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daerah daratan. Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kedalam daerah kepulauan, karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal.
“Oleh karena itu, tadi kita sudah sepakat, antara DPR RI dengan DPD RI, untuk menjadikan RUU Daerah Kepulauan ini segera disahkan menjadi undang-undang. Ini menyangkut harkat hidup dan keadilan dalam hal anggaran terhadap provinsi-provinsi dan kabupaten yang ada di daerah kepulauan,” ucap Fachrul yang juga Senator dari Aceh ini.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Johan Budi, mengemukakan bahwa sebenarnya DPR RI mendukung RUU Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Tetapi untuk mengesahkan menjadi undang-undang, harus dilakukan pembahasan secara tripartit, dan sampai saat ini DPR RI masih menunggu respon dari Pemerintah.
“Tadi mengemuka juga bahwa ini perlu segera ada surat presiden untuk segera dibawa dalam pembahasan RUU Kepulauan ini. Jadi kami masih menunggu juga dari pemerintah, karena tidak bisa DPR membahas undang-undang sendiri, harus sama presiden,” jelas Johan Budi yang pernah menjabat sebagai Jubir Presiden ini.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Alirman Sori, menilai RUU Daerah Kepulauan mendesak untuk segera disahkan. Keberadaan RUU tersebut dianggap sebagai upaya untuk menjaga dan merawat keutuhan NKRI. Alirman berpendapat seharusnya pemerintah tidak perlu khawatir akan konsekuensi anggaran saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Ketika RUU tersebut disahkan, maka pemerataan percepatan pembangunan akan terwujud, dan pada akhirnya akan menguntungkan negara.
“Kalau dua ini mampu diagregasi dalam undang-undang ini, dipastikan daerah kepulauan akan terjadi lompatan-lompatan yang luar biasa, percepatan ekonomi akan terjadi, dan percepatan kesejahteraan akan terjadi. Untuk itu undang-undang ini dipandang perlu, sangat mendesak dan sangat strategis, tanda keberpihakan negara terhadap NKRI,” tegas Alirman yang berasal dari Sumatera Barat ini.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
