
Photo
JawaPos.com - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir mengaku
menerima amplop berisi uang pecahan dolar singapura senilai SGD 10.000 dari terdakwa Master Parulian Tumanggor.
Pernyataan ini disampaikan saat Farid bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Penerimaan amplop tersebut berdasarkan arahan dan persetujuan dari terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu," kata Farid bersaksi.
Menurut Farid, kesediaannya menerima amplop karena persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Uang tersebut kemudian dia bagikan kepada sejumlah bawahannya.
“Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk Tim Verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam,” ungkap Farid.
Dalam kesempatan itu, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Dia memastikan tidak ada Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim kliennya tidak ada kaitannya dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
“Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu," tegas Lelyana.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
