
Presiden Jokowi (SETPRES)
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Sehingga rektor di kampus tersebut bisa melakukan rangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menduga ada kepentingan dari pemerintah agar UI bisa dikendalikan. Sehingga tidak lagi menjadi kritis.
"Kepentingannya tentu pemerintah ingin rektornya jinak, ingin pemimpin tertinggi di kampus UI tersebut tidak kritis pada pemerintah, dan agar rektornya bisa dipegang dan dikendalikan," ujar Ujang kepada wartawan, Selasa (20/7).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini juga menilai kebijakan tersebut telah memperparah keadaan. Bahkan dia menduga ada kesepakatan antara Rektor UI Ari Kuncoro dengan pemerintah.
"Ini kebijakan yang memperparah keadaan. Ini mungkin ada persengkongkolan antara pemerintah dengan rektor UI," katanya.
Ujang menuturkan seharusnya jabatan rektor tidak merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Pasalnya akan ada konflik kepentingan yang terjadi.
"Harapan untuk memperbaiki UI dan bangsa makin sulit. Karena pejabatanya suka-suka, dan aturannya pun dibuat suka-suka," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Adapun, PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 2 Juli 2021.
Merujuk pada PP Nomor 75/2021 yang baru ini itu terdapat revisi soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.
Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat
Jika PP 68/2013 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35. Kini dalam PP 75 Tahun 2021 soal rangkap jabatan diatur dalam Pasal 39.
Pada statuta UI versi lama yakni, PP 68/2013 pasal 35 hufuf c, berbunyi rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Sementara terbaru, dalam PP 75/2021 pasal 39 huruf c berbunyi, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Artinya dalam PP 75 /2021 Pasal 39 c hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.(Gunawan Wibisono)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
