Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Februari 2019 | 00.20 WIB

Dirambah Warga, Lahan Prabowo di Aceh Banyak Terjadi Aktivitas Ilegal

PEMBALAKAN LIAR: TNI AD dan TDM bersama-sama mengecek lokasi pembalakan liar yang dilakukan warga Malaysia, belum lama ini. - Image

PEMBALAKAN LIAR: TNI AD dan TDM bersama-sama mengecek lokasi pembalakan liar yang dilakukan warga Malaysia, belum lama ini.

JawaPos.com - Isu kepemilikan lahan yang dikuasai oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menuai perbincangan hangat di  media sosial. Fakta ini pertama kali digulirkan oleh capres rivalnya, Joko Widodo (Jokowi) dalam acara debat kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (17/2).

Dalam acara tersebut, Jokowi menyebut, Prabowo menguasai aset lahan sebesar 340 ribu hektare di dua provinsi. Yakni, 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Tak menampik, mantan Danjen Kopassus itu mengakui bahwa tanahnya memang tengah dikelolanya dalam status Hak Guna Usaha (HGU).

Namun berdasarkan data yang dimiliki oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), lahan yang tengah dikelola oleh Prabowo itu ternyata dinilai bermasalah. Pada 2016, Walhi melakukan monitoring hutan dan lahan di Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah. Hasilnya, salah satu perusahaan Prabowo PT Tusam Hutani Lestari (THL) diduga melakukan pelanggaran hukum.

PT THL yang berluas areal kerja sebesar 97.300 hektare tersebut bergerak dalam menyediakan dan memasok bahan kayu lokal. Dalam kegiatannya tersebut, Walhi menduga adanya kasus perambahan hutan, illegal logging, dan terjadi sejumlah aktivitas ilegal di dalamnya.

"Kondisi saat ini areal tersebut telah dirambah warga dan banyak terjadi aktivitas ilegal di dalamnya. Setiap malam, keluar kayu dari areal kerja PT THL yang dilakukan oleh pelaku illegal logging," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur kepada JawaPos.com, Rabu (20/2).

Terkait temuan tersebut, Nur menuturkan, pihaknya telah mendiskusikan kasus itu bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Bener Meriah. Selain itu, mereka juga telah mendiskusikan hal tersebut kepada Kesatuan Pengelola Hutan (KHP) Wilayah II. Karena menelantarkan areal izin, perusahaan Prabowo dinilai patut diberikan sanksi.

"Kondisi ini ibarat membuka kios dalam toko, kalaupun tidak dikelola seharusnya jangan diberi ruang untuk aktivitas ilegal. Aktivitas ilegal dalam areal kerja PT THL diduga melibatkan banyak pihak, termasuk para pengusaha yang ada di Bener Meriah," tuturnya.

Nur mengungkapkan, kehadiran PT THK disebut belum mampu berkontribusi positif terhadap daerah dan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, kehadiran PT THL dinilainya telah membatasi ruang bagi wilayah kelola rakyat. Atas dasar itu, pemerintah dinilai harus mampu memastikan kewajiban PT THL dalam menyediakan areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi kemitraan setempat.

Di sisi lain, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dalam agenda evaluasi lima tahunan sepatutunya melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT THL. Khususnya dengan melibatkan masyarakat setempat.

"Penguasaan areal untuk lahan perkebunan dan permukiman yang dilakukan oleh warga di areal kerja PT THL menandakan telah terjadi krisis ruang dan kebutuhan lahan untuk wilayah kelola masyarakat di Bener Meriah. Atas kebutuhan ruang tersebut, seharusnya proses penegakan hukum tidak hanya dilakukan terhadap warga, akan tetapi juga harus ke perusahaan," tukasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaen menanggapi santai temuan dari Walhi Aceh. BPN, kata dia, mempersilakan pihak yang memiliki bukti dan fakta untuk mengusut kasus tersebut seandainya terbukti ada pelanggaran.

"Di sana kan ada dinas kehutanan provinsi dan kabupaten. Saya pikir semua bekerja mengawasi hutan taman industri yang mengawasi perusahaan Pak Prabowo di sana," kata dia.

Ferdinand bilang, tuduhan praktik pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan Prabowo dinilai tidak masuk akal. Sebab, menurut dia, perusahaan yang dipimpin Prabowo telah melakukan mekanisme yang sesuai dalam kegiatan bisnisnya.

"Ini kan hutan kawasan industri yang ditanami dan dipelihara kemudian ditebang. Jadi, illegal logging-nya di mana? Kami pikir Pak Prabowo tidak mungkin manajemen perusahannya melanggar peraturan yang ada," tuturnya.

"Jadi jangan pikir itu pelanggaran aturan yang dilakukan Pak Prabowo, tapi itu adalah perusahaan. Maka silakan ditindaklanjuti karena ini perusahaan. Kalau emang ada silakan (periksa) perusahaan. Jangan dibawa-bawa personal Prabowo, tidak etis seperti itu," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore