Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Februari 2021 | 02.20 WIB

PKS Bingung, Kok Bisa Presiden dengan Menterinya Beda Sikap

Foto: Menkominfo Johnny G.Plate. (Istimewa). - Image

Foto: Menkominfo Johnny G.Plate. (Istimewa).

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate beda pendapat terkait UU ITE. Hal itu lantaran Jokowi menginginkan revisi sementara menterinya malah mendukung adanya interpretasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf mengaku aneh kenapa Johnny G Plate bisa berbeda sikapnya dengan Presiden Jokowi.

"Pemerintah kok enggak kompak. Presiden bicara tentang revisi UU ITE. Menkominfo bicara interpretasi," ujar Muzammil kepada wartawan, Jumat (19/2).

Oleh sebab itu, Muzammil mengaku binggung, siapa yang harus dipegang omongannya tersebut. Sebab antara kepala negara dengan pembantunya sudah berbeda sikap. "Jadi mana yang akan dipegang publik? Pegang ucapan presiden atau menteri," tanyanya.

Oleh sebab itu Muzammil mendesak menteri Johnny G Plate harus memperjelas dahulu apa itu interpretasi. Sebab dalam UU 15/2019 tidak ada dalam peraturan perundang-undangan itu intepretasi.

Dalam UU Nomor 15/2019 disebutkan bahwa hierarki perundang-undangan terdiri tas UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Jadi diperjelas dulu oleh Menkominfo apa bentu resmi interpretasi itu. PP atau apa? Jadi ditegaskan kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin


Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan antara TNI dan Polri menyebutkan membuka peluang dengan meminta kepada DPR melakukan revisi terhadap UU ITE. Hal itu lantaran masih adanya pasal-pasal karet di dalamnya.

Sementara Menkominfo Johnny G Plate mendukung upaya lembaga yudikatif serta kementerian atau lembaga terkait untuk memperjelas penafsiran atas beberapa pasal dalam UU ITE.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian/Lembaga terkait dalam membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," ujar Johnny.

Menurut Menteri Kominfo, UU ITE memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, bahkan produktif.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore