
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono ketika meninjau ke lokasi perusakan atribut partainya di Riau, Pekanbaru.
JawaPos.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Edward Fritz Siregar menegaskan bahwa perusakan alat peraga kampanye termasuk tindak pidana pemilu. Dia menyebut, aturan itu tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fritz menyampaikan ini untuk menanggapi soal perusakan atribut kampanye atau Baliho Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," kata Fritz di Jakarta, Minggu (16/12).
Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu. Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para caleg yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sementara sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Fritz menuturkan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan baliho Partai Demokrat tersebut. Bawaslu, kata dia, akan memastikan apa benar ada pihak lain yang menyuruh atau inisiatif pribadi pelakunya.
"Kita sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian kita," tukasnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat menemukan banyak atribut kampanye dirusak dan diturunkan oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau. Atribut kampanye Partai Demokrat ini masih terpasang hingga Jumat (14/12).
Namun, pada Sabtu (15/12) paginya, atribut kampanye Partai Demokrat ini sudah dirusakkan. Padahal, di sebelahnya, ada atribut kampanye Partai Golkar, PDIP dan PSI yang masih terpampang rapi.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga berada di Pekanbaru, langsung ke lokasi terjadi perusakkan atribut kampanye itu. SBY mengaku sedih.
"Saya dengan sedih hati melihat atribut Partai Demokrat di robek, di injak-injak, dipotong dan dibuang ke parit," ucap SBY.
Oleh karenanya, SBY langsung memerintahkan sekjen dan pimpinan Demokrat di Riau dan Pekanbaru untuk menurunkan seluruh atribut Partai Demokrat. "Lebih baik mengalah daripada melihat atribut yang tidak bersalah dirusak," pungkasnya.
Polisi telah menangkap terduga pelaku perusakan atribut tersebut pada Sabtu (15/12) kemarin. Dari para pelaku, polisi telah menyita empat buah tiang bambu dan kayu, sejumlah sobekan baliho dan pisau cutter. Namun motif perusakan itu masih didalami.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
