
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simulasi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
JawaPos.com - Rumah Mediasi Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyaplurkan hak pilihnya pada Pemilu serentak, Rabu 17 April. Pasalanya, itu merupakan hal konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan seperti diatur dalam UUD 1945.
Direktur Rumah Mediasi Indonesia (RMI), M. Ridha Saleh menjelaskan, selain UUD 1945, dalam Pasal 21 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
"Pasal ini mengandung dua makna eksplisit, bahwa dalam kehidupan pemerintahan setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih, kedua subjek tersebut memiliki posisi yang sama dalam berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan," kata Ridha pada JawaPos.com.
Mantan komisioner Komnas HAM ini menjelaskan, konsep hak pilih universal awalnya merujuk pada hak pilih seluruh penduduk, tanpa memandang harta kekayaan. Negara pertama yang menerapkan konsep hak pilih universal adalah Perancis pada 1792.
"Hak pilih universal berarti semua penduduk boleh memilih dalam pemilu. Meskipun hak pilih memiliki dua komponen yang penting, yaitu hak untuk memilih dan kesempatan untuk memilih," paparnya.
Melalui konsensus politik, dia menjelaskan, negara diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi siapa saja yang diperbolehkan untuk memilih. Itu berarti begitu pentingnya hak pilih yang melekat pada setiap orang, karena hak pilih itu berhubungan erat dengan tingkat kesadaran dan pengetahuan seseorang.
"Jadi tidak hanya kepada siapa yang dipilihnya akan tetapi hal yang lebih penting adalah ikut serta dalam menentukan masa depan kehidupanya dalam bernegara," papar dia.
Menyoal hak memilih (right to vote), Ridha juga menjelaskan, setiap warga negara yang akan memberikan hak pilihnya harus memenuhi syarat-syarat administratif dan subtantif. Karena
dalam konteks hak asasi manusia, hak pilih juga mengandung dua makna yaitu hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih.
"Terkait dengan hak untuk tidak memilih atau golput secara politik diberikan arfirmasi yaitu dikarenakan berbagai alasan idilogis atau kesadaran politik yang melatarbelakangi pemegang hak pilih tersebut," jelasnya.
Karena itu, menurut Ridha, negara diberikan tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi dan menghormati. Negara juga harus menjamin kebebsan dan kemerdekaan setiap warga negara yang memilki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.
"Negara harus bersifat aktif memfasilitasi dan mengajak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," paparnya.
Soal KPU dan Bawaslu, Ridha menjelaskan, kedua lembaga negara itu dimandatkan untuk melaksanakan dan mengawasi jalannya pemilihan umum dan memastikan setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya.
"KPU harus menjamin dan memastikan bahkan diperintahkan untuk menyediakan aturan dan perangkat teknis untuk memastikan setiap warga negara agar dengan mudah untuk menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya," ujarnya.
"Karena hak pilih ini sifatnya istimewa, maka hak pilih tidak adapat dibatasi atau dihilangkan karena alasan teknis seperti waktu atau kendala-kendala tehnis lainya yang menyebakan hilangnya hak pilih sesorang," kata dia lagi.
Sementara itu, Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing, berpendapat senada. Menurut dia, satu suara sangat menentukan masa depan Indonesia di lima tahun mendatang. Sebab dengan ikut berpartisipasi dalam Pemilu anggota legislatif dan Presiden dan wakil presiden, masyarakat memiliki landasan etika dan moral untuk mengkritik pemimpin pilihan mereka di masa yang akan datang.
"Alangkah baiknya kalau besok tanggal 17 semua kita datang ke TPS dengan riang gembira, menentukan pilihan kita masing-masing. Karena walaupun tidak memilih itu hak semua orang, tapi dengan memberikan hak suara itu lebih baik secara etika dan moral. Dan barangkali nanti mereka akan menyesal jika tidak memilih," ujar Emrus.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
