
Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Putusan PTUN terkait gugatan OSO disambut baik elite Hanura.
JawaPos.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD RI.
Adanya putusan itu, maka membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan kembali nama OSO di DCT.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekeretaris Jenderal Partai Hanura, Petrus Selestinus mengatakan putusan PTUN merupakan sebuah terobosan. Pasalnya, putusan tersebut mengoreksi secara total terhadap seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, tanggal 23 Juli 2018.
Yakni soal uji materi pasal 182 huruf l UU No. 7/2017 Tentang Pemilu, yang melarang pengurus Parpol tidak boleh merangkap menjadi anggota DPD RI dalam pemilu 2019.
"Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menunjukan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta, mendukung penuh putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materi PKPU yang digugat oleh OSO. Yaitu membatalkan Peraturan KPU RI dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut," ujar Petrus saat dihubungi, Kamis (15/11).
Menurut Petrus di mata OSO, putusan MK dimaksud, tidak hanya telah mencedarai rasa keadilan publik. Akan tetapi sekaligus menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Karena itu OSO harus berjuang keras untuk meluruskan jalan yang 'bengkok' demi menyelamatkan marwah partai politik termasuk Partai Hanura.
"Berikut juga puluhan bahkan ratusan kader Partai Politik yang menjadi calon perseorangan anggota DPD 2019, sebagai akibat keteledoran MK dalam membuat amar putusannya," katanya.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, OSO terkait sengketa proses pemilu pencalonannya sebagai anggota DPD.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).
Yusril mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru, dengan mencantukan nama OSO di dalamnya. "KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ujar Yusril.
Adapun KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD, lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
