Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Desember 2022 | 02.31 WIB

Cak Imin Setuju Nomor Urut Parpol Tak Diundi Lagi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPU telah menerima - Image

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar saat melakukan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPU telah menerima

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar, mengatakan bahwa ketentuan terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu sudah adil.

Hal itu, kata Muhaimin, karena ketentuan tersebut mengakomodasi usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang, maupun mengakomodasi pula penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa dilakukan secara diundi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” kata politikus yang akrab disapa Cak Imin itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, (13/12).

Ia kemudian menyebut bahwa sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang.

“DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” tuturnya.

Menurut dia, ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.

“Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang,” katanya.

Pemerintah pada Selasa telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore