Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2020 | 12.19 WIB

Gus Jazil: Jangan Kecewakan Kaum Santri

Banser - Image

Banser

JawaPos.com - Ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren disahkan oleh DPR, muncul kegembiraan dari para kiai, santri, dan organisasi massa Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut. Mereka senang, karena akhirnya Pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.

Namun sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, undang-undang itu belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren belum terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya. Masalah yang terjadi tak sebatas aturan di bawahnya yakni, peraturan pemerintah (PP) belum dikeluarkan namun yang lebih menyedihkan Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 dihapus.

"Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren,” ujar Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid yang juga merupakan Waketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta (10/11).


Menurut alumni Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, UU Pesantren sudah diputuskan DPR setahun lalu. Seharusnya segera dibarengi dengan membuat Perpres atau PP sebagai aturan teknis turunan dari UU. Dirinya heran DPR sudah memutuskan UU Pesantren namun tidak ada petunjuk teknisnya.

"Kita sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh begitu jadi undang-undang, malah mandek,” uja politikus Nahdliyin asal pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu.

Pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu menekankan agar UU Pesantren secepatnya bisa berdaya guna sebab untuk menghormati dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa. Karena para Kiai, santri, dan pesantren juga ikut berjuang melahirkan republik ini.

"Ia mengandaikan bila diwujudkan dalam bentuk saham dalam memerdekakan bangsa Indonesia, santri punya saham Seri A. Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini,” paparnya.

Karena itu, bila aturan di bawah undang-undang belum dibuat ditambah dengan dihapusnya BOP dalam APBN 2021, pastinya hal demikian menurut Jazilul Fawaid membuat para santri kecewa.

“Kalau santri kecewa nggak ada masalah namun sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan, Masa hanya Rp 2 triliun untuk pesantren seluruh Indonesia itu dianggap terlalu besar,” pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore