
Tersangka anggota Komisi VI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, buka suara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/4). Kepada wartawan tersangka kasus suap kerjasama distribusi pupuk ini mengaku ba
JawaPos.com - Kasus amplop serangan fajar yang menyeret mantan politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso masih terus bergulir. Bahkan, Bowo sempat menyebut keterlibatan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan DPP Partai Golkar, Nusron Wahid.
Kali ini, pernyataan mengejutkan juga datang dari pengacara Bowo S, Saut Edward Rajagukguk. Dia menyebut ada keterlibatan pembantu presiden dalam kasus 400 ribu amplop serangan fajar itu. Dia juga menyebut bahwa menteri tersebut masih aktif menjabat.
"Sumber uang untuk memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop itu sudah (ditanya penyidik ke Biwo). (Sumbernya) dari salah satu menteri yang sekarang ada di kabinet ini," kata Saut Edward di gedung KPK usai mendampingi kliennya, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Saat ditanya nama dari Menteri itu, Saut Edward enggan membeberkannya kepada awak media. Dia juga enggan membeberkan apakah menteri itu berkaitan dengan salah satu tim pemenangan paslon capres-cawapres.
"Menterinya itu masuk di TKN atau tidak, saya kurang mengetahui ya," ucapnya.
Edward juga enggan membuka secara rinci identotas menteri yang disebutkannya tersebut. Sebab penyidik belum menggali lebih dalam.
"(Asal) Partai (dari menteri itu) juga belum di sebut (oleh Bowo). Kita kasih kesempatan penyidik untuk mendalami, lagi di dalami oleh KPK," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengamankan 84 kardus berisi uang dalam 400 ribu amplop dengan total sekitar 8 miliar. Diduga uang itu untuk serangan fajar jelang pemilu Anggota DPR RI Bowo Sidik yang menjadi Caleg di Jawa Tengah.
Dalam perkara ini diketahui bahwa uang Rp 6,5 miliardari total duit dalam amplop itu terkait gratifikasi. Berdasarkan keteranagn KPK, uang Rp 6,5 miliar itu termasuk bagiann dari total Rp 8 miliar yang ditemukan KPK di dalam amplop. Sedangkan uang Rp 1,5 miliar lainnya diduga di dapat Bowo dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
KPK menduga Bowo telah menerima fee (jatah suap) dari PT HTK sebanyak enam kali penerimaan sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.140. Uang itu lalu diubah menjadi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000.
Seluruh uang Rp 8 miliar yang diamankan KPK itu diduga akan digunakan Bowo untuk serangan fajar di Dapil Jawa Tengah II, daerah pencalonannya sebagai caleg DPR di Pemilu 2019.
Atas perbuatannya, Bowo dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
