
Photo
JawaPos.com - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Jazuli, putusan MA ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan pada rakyat yang menjadi landasan perjuangan fraksinya di DPR. Karena selama ini, suara penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tidak pernah diindahkan oleh BPJS dan Pemerintah.
"Sekarang keluar Putusan MA yang membatalkan Perpres kenaikan tersebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum," ujar Jazuli dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa, (10/3).
Atas putusan itu, lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. "Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai putusan MA," tegasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pun kalah dalam proses judicial review atau peninjauan kembali yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, putusan ini bersifat final. Tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah.
“Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3).
Mahfud menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan sebuah gugatan perdata maupun pidana. Dalam kasus pidana, ketika proses kasasi sudah diputus, pihak yang kalah dalam gugatan bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu kita ikuti saja (putusan MA). Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan,” tegasnya.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022