Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 22.14 WIB

Megawati Kumpulkan Pengurus PDIP Usai OTT Komisioner KPU

Megawati Soekarno Putri - Image

Megawati Soekarno Putri

JawaPos.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membenarkan jika ketua Umum Partai Megawati Soekarnoputri mengumpulkan beberapa pengurus DPP usai terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hal itu menyusul terseretnya kader dan staf PDIP dalam kasus tersebut.

"Saya tidak termasuk yang dikumpulkan (oleh Megawati)," kata Pacul di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

Namun, Bambang tak merinci siapa saja pengurus DPP yang hadir pada pertemuan tersebut. Dia sendiri bahkan tak ikut dipanggil oleh Megawati. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, Megawati merupakam sosok yang tegas mengingatkan kepada kadernya agar tidak koruptif. Hal itu sudah ditegaskan Megawati saat Kongres V PDIP di Bali beberapa waktu lalu.

"Di kongres kemarin aja ibu udah semarah itu. Kami kenal ibu kami. Dikau paham lah itu. Megawati bukan sekadar Ketum she's my grandmother. Ibu bilang a kita a kok," jelasnya.

Kendati demikian, saat disinggung arahan Megawati setelah OTT ini, Pacul tak menjelaskannya. "Kan keahlian saya bukan di situ. Keahlian saya adalah keahlian elektoral itulah kenapa saya jadi ketua pemenangan pemilu," tambahnya.

Pacul hanya memastikan OTT ini tidak aka menggangu konsolidasi PDIP dalam menyambut Pilkada serentak 2020 mendatang. "Saya kira enggak. PDIP itu partai yang solid. Partai yang menyelesaikan masalah secara organisasi bukan secara individual," pungkasnya.

Photo

KENAKAN ROMPI ORANGE: Komsioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin. KPK kemudian membeberkan kronologis OTT tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore