Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juni 2021 | 20.42 WIB

Aneh, Materi Draf RKUHP Tidak Ada Perubahan dari 2019 Lalu

TUNGGU SURAT PRESIDEN: Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya ialah membicarakan peluang dilanjutkannya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. (HEND - Image

TUNGGU SURAT PRESIDEN: Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menghadiri rapat kerja dengan komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya ialah membicarakan peluang dilanjutkannya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. (HEND

JawaPos.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai tanpa ada perubahan sama sekali dengan draft RKUHP yang ditolak oleh masyarakat pada September 2019 lalu.

Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut, terdapat 24 poin permasalahan dalam RKUHP yang tidak diperbaiki. Kondisi ini kontras dengan pernyataan Presiden 20 September 2019 lalu, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya untuk pendalaman materi.

"Juga, pernah dilaporkan oleh Website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, bahwa pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi, jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah? sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik," kata Erasmus dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Menurutnya, pada pelaksanaan sosialisasi RKUHP oleh pemerintah, tidak ada satupun elemen masyarakat sipil, pihak-pihak kritis maupun pihak-pihak yang akan terdampak keberlakuan RKUHP seperti kelompok masyarakat adat, kelompok rentan, pihak yang mewakili lintas sektor lain diluar hukum pidana dilibatkan sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Firli Bahuri dan BKN Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Komnas HAM


"Pasca sosialisasi di tiap kota tersebut pun tidak pernah diinformasikan inventarisasi hasil masukan masyarakat dari setiap kegiatan dan tindak lanjutnya. Sosialisasi ini lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat," papar Erasmus.

Terlebih sosialisi RKUHP itu telah dilakukan di 11 kota antara lain Medan (23 Februari 2021), Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), Yogyakarta (18 Maret 2021), Ambon (26 Maret 2021), Makassar (7 April 2021), Padang (12 April 2021), Banjarmasin (20 April 2021), Surabaya (3 Mei 2021) Lombok (27 Mei 2021) dan Manado (3 Juni 2021).

"Tetepi pemerintah hanya intensif menyebarkan 5 materi yang sama dibawakan oleh Tim Perumus di setiap kota, namun objek utama dari sosialisasi tersebut yakni draft RKUHP baru diberikan aksesnya hanya pada para peserta sosialisasi di Manado," ungkap Erasmus.

Oleh karena itu, Aliansi mendesak Pemerintah untuk membuka pembahasan RKUHP secara transparan, perluasan pembahas dan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP. Hal ini untuk membuka apa yang dibahas oleh Pemerintah selama ini, serta mengapa tidak ada perubahan rumusan RKUHP sama sekali.

"Hal ini perlu dilakukan sebagai jaminan bahwa RKUHP adalah proposal kebijakan yang demokratis," pungkas Erasmus.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore