
Gedung Bawaslu.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi agar membuka akses data seluas-luasnya bagi para pengawas pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, yakni pencalonan anggota DPD RI.
"Bawaslu mengimbau KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD," ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dari para pengawas pemilu sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI dapat dicegah.
Selain menyinggung tentang keterbukaan akses data, Bawaslu RI juga menyampaikan lima imbauan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD RI itu.
Bawaslu mengimbau KPU provinsi agar wajib menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada calon anggota DPD RI. Berikutnya, mereka juga mengimbau kepada KPU provinsi untuk memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik.
"Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU RI agar memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU," ucap Lolly.
Di samping itu, Bawaslu pun mengimbau KPU RI agar menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI.
Terakhir, Bawaslu RI mengimbau seluruh KPU provinsi agar menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan anggota DPD.
Saat ini, pencalonan anggota DPD tengah berlangsung. Pada tahapan awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Per 29 Desember 2022 lalu, bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.
Khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023.
Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
