Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 September 2020 | 02.06 WIB

Baunya Neoliberal, Cabut Klaster Pendididkan dari RUU Cipta Kerja

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam aksinya yang hingga sampai malam, mereka menolak Revisi UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) masih terus menuai polemik dari berbagai kalangan. Salah satunya untuk bidang pendidikan, yang di dalamanya sangat mengkomersilkan pendidikan yang ada di negeri ini.

Pengamat Pendidikan Darmaningtyas mengatakan, RUU Omnibus Law Ciptaker bertentangan dengan konstitusi pendidikan, yakni di mana setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan.

"Maka pendidikan tidak dapat diperlakukan sebagai komoditas sebagaimana yang dikehendaki oleh WTO (World Trade Organization)," jelas Darmaningtyas dalam webinar, Senin (31/8).

Semangat komersialisasi, privatisasi serta liberalisasi cukup menonjol dalam batang tubuh RUU tersebut. Bisa dikatakan bahwa ideolegi yang ditawarkan dalam RUU Ciptaker adalah neoliberal.


"Diakui atau tidak, ideologinya neoliberal yang seluruh pasalnya (mengutamakan ekonomi) ada di RUU Ciptaker, mengabaikan aspek kebudayaan sebagai pondasi pendidikan nasional. Pendidikan ditempatkan sebagai tempat usaha, sedangkan ini pendiriannya disebut izin usaha. Ini menyesatkan, bagi kita harus dilawan," tegasnya.

Lalu, ia juga menyampaikan, agar UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Kedokteran, UU Kebidanan, UU Perfileman dan UU Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan dalam pembahasan RUU Ciptaker.

"Baiknya dikeluarkan dari pembahasan dari batang tubuh RUU Omnibus Law. UU terkait dengan pendidikan dan kebudayaan dikeluarkan dari pembahasan Omnibus Law. Silahkan RUU dibahas atau menjadi UU, tapi terkait dengan pendidikan dan kebudayaan tolong dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, kata Darmaningtyas, publik juga bisa melihat dari perubahan Pasal 65 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 90 UU Pendidikan Tinggi (Dikti). Di mana ada kaitannya dengan persyaratan lembaga asing mendirikan pendidikan di Indonesia.

Jadi karena ideologi RUU ciptaker, ideologi kapitalis yang didorong WTO maka nafsu besarnya adalah menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan terbuka untuk investasi asing.

"RUU Ciptaker ini ingin memberikan karpet merah pendidikan asing untuk mendirikan cabang di Indonesia," ungkapnya.

Adapun, di kedua UU tersebut, persyaratan cabang di Indonesia adalah terakreditasi di negaranya dan harus bekerjasama dengan PTN dan PTS terakreditasi. Namun, di RUU Ciptaker diubah.

"Maka dibiarkan di RUU Omnibus Law (Ciptaker) tidak ada lagi persyaratan itu, ya lembaga pendidikan abal-abal di negara sana pun juga boleh mendirikan atau buka cabang di Indonesia," terangnya.

Pasal-pasal tersebut dihapus adalah untuk memberikan kebebasan pendidikan tinggi asing masuk ke Indonesia. Meskipun, abal-abal atau tidak terakreditasi.

"Kalau (pasal) itu masih ada, yang terbukti abal-abal di negaranya bisa terjerat hukum. Jadi sanksi-sanksi yang ada di RUU Ciptaker ini lebih banyak sanksi administratif, paling penutupan aja. Wajar apabila dalam UU ini semua sanksi dihapuskan karena ingin membuka kemudahan dalam tenaga asing dan pengajar di Indonesia tanpa mengikuti ketentuan yang ada," imbuhnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore