Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 November 2020 | 19.10 WIB

MenPPPA Minta Buktikan Lima Siap Sebelum Buka Sekolah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat pertemuan konsolidasi dengan tujuh menteri dan sembilan kepala lembaga di bawah lingkup koordinasi Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Adapun konsolidasi tersebut membahas pe - Image

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmavati saat pertemuan konsolidasi dengan tujuh menteri dan sembilan kepala lembaga di bawah lingkup koordinasi Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Adapun konsolidasi tersebut membahas pe

JawaPos.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri memperbolehkan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM). Pelaksanaannya akan dilakukan mulai dari Januari 2021.

Mengenai itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati mengatakan, sebelumnya seluruh pihak terkait perlu membuktikan lima siap untuk membuka sekolah.

’’Semua pihak dapat melaksanakan lima siap dalam adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan, yaitu siap daerahnya, siap sekolahnya, siap gurunya, siap orang tuanya dan siap peserta didiknya,’’ terang dia dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (30/11).

Menurutnya, pemenuhan kesiapan ini adalah untuk memastikan bahwa warga pendidikan akan terjaga kesehatan dan keselamatannya di lingkungan sekolah. Hal ini juga bisa untuk menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif.

’’Sudah sepatutnya kita memprioritaskan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,’’ tutur dia.

Seperti yang tercantum dalam SKB, kesehatan dan keselamatan merupakan yang utama. Pemerintah daerah (pemda) perlu memastikan kondisi sekolah siap, kemudian sekolah perlu mengisi daftar periksa serta mendapat persetujuan komite sekolah. Kemudian, jika orang tua ada yang tidak mengizinkan, sekolah perlu menyediakan fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ).

’’Para siswa tidak diwajibkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, serta tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk ke sekolah. Pelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring,’’ tutur Bintang. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uCxGcvS6mc4

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore