
ILUSRASI HONORER Aksi Honorer K2 mendesak pemerintah segera mengangkat menjadi PNS.
JawaPos.com - Para guru masih mempertanyakan kebijakan dan syarat dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 1 juta guru honorer di 2021. Pertanyaan tersebut tertuang dalam unggahan di akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tertanggal 17 Februari 2021.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa mekanisme PPPK memberikan perlindungan dan tingkatkan kesejahteraan guru honorer. Hal itu juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan kekurangan guru.
"Tahun ini, pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK. Kuota mencapai satu juta guru. Dengan menjadi PPPK, guru honorer akan mendapatkan perlindungan kerja dan peningkatan kesejahteraan," tulis akun ditjen.gtk.kemdikbud yang dikutip JawaPos.com, Senin (22/2).
Dikatakan juga bahwa PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Gaji dan tunjangan pun setara dengan PNS, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Salah satu persoalan yang ditanyakan adalah terkait apakah guru PPPK akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tidak hingga pertanyaan perihal guru PPPK akan mendapatkan tunjangan pensiun atau tidak.
Menjawab hal itu, Direktur GTK Kemendikbud, Praptono mengatakan bahwa para guru PPPK akan mendapatkan TPG apabila memiliki sertifikat pendidik. Lalu, guru PPPK juga bisa mendapatkan tunjangan pensiun sama seperti PNS.
"Kalau mereka punya sertifikasi pendidik akan dapat (TPG). PNS dapat tunjangan pensiun karena memang gajinya dipotong untuk tunjangan pensiun. Sedangkan untuk PPPK, kalau gajinya tidak dipotong untuk tunjangan pensiun berarti tidak akan dapat uang pensiun. Kecuali kalau membayar tunjangan pensiun seperti PNS," jelas dia kepada JawaPos.com, Senin (22/2).
Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa tidak hanya guru yang berada di sekolah negeri saja yang bisa mendaftar, mereka yang terdaftar di swasta dari jenjang PAUD sampai SMA pun boleh mengikuti seleksi PPPK. Namun, para guru tersebut harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Bisa (guru sekolah swasta mendaftar). Tidak bisa (jika tidak terdata di Dapodik), kecuali punya sertifikasi pendidik, alasannya karena berarti tercatat sebagai guru honorer yang benar-benar mengajar," tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan pembukaan rekrutmen satu juta guru ini dapat menutupi kekurangan guru yang ada di wilayah Indonesia. Untuk kapan dilakukan seleksinya, kata dia masih menunggu arahan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Memenuhi ketersediaan guru yang memiliki kompetensi baik di sekolah negeri dan sekaligus mensejahterakan guru honorer. Kita masih menunggu PermenPAN-RB," tutur Praptono. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/V7XJsD6goDw

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
