
DPR RI Komisi X
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi. Pasalnya dalam undang-undang itu mewajibkan institusi pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.
“Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha. Padahal pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” ujar Abdul Fikri, Minggu (6/9).
Kemudian, perdebatan krusial lainnya adalah terkait kewajiban berusaha dalam draf RUU Ciptaker, pasal 68 ayat 5 perihal ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diubah
"Sehingga berbunyi penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat," terangnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
