Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 September 2020 | 00.54 WIB

PKS: Omnibus Cipta Kerja Itu RUU Alien

DPR RI Komisi X - Image

DPR RI Komisi X

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih draf Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) buatan pemerintah, telah melanggar kodrat kontitusi. Pasalnya dalam undang-undang itu mewajibkan institusi pendidikan mengurus izin berusaha sebagaimana tertuang dalam pasal 68 draf RUU tersebut.

“Ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha. Padahal pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,” ujar Abdul Fikri, Minggu (6/9).

Kemudian, perdebatan krusial lainnya adalah terkait kewajiban berusaha dalam draf RUU Ciptaker, pasal 68 ayat 5 perihal ketentuan pada pasal 62 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diubah

"Sehingga berbunyi penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat," terangnya.


Selain itu, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar (tidak punya izin berusaha) akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha,” kritik Fikri.

Isu lainnya adalah, soal perombakan UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen di dalam RUU Ciptakerja. Politikus PKS ini mengecam pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang diskriminatif terhadap guru dan dosen dalam negeri, dan sebaliknya sangat memihak kepada pengajar asing.

“Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah, ini benar benar RUU Alien,” kata dia.

Fikri juga mengritik sikap pemerintah di dalam pembahasan legislasi yang tidak konsisten terkait Revisi UU Sisdiknas. “Kita seharusnya konsisten pada kesepakatan awal, bahwa revisi UU Sisdiknas dibahas terpisah,” tambahnya.

Fikri mengingatkan, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020, revisi atas UU 20/2003 tentang sisdiknas merupakan Undang-undang tersendiri dan merupakan usulan pemerintah.

“Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri hukum & Ham dalam rapat dengan badan legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas,” pungkas Fikri.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore