Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Juni 2021 | 19.33 WIB

Tidak Sesuai UU, 56 Ribu Guru Madrasah Belum Sarjana

ILUSTRASI: Salah satu penyebab banyaknya sekolah negeri yang gulung tikar karena tingkat daya juang sekolah yang rendah. Hal ini salah satunya karena semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah termasuk gaji guru. - Image

ILUSTRASI: Salah satu penyebab banyaknya sekolah negeri yang gulung tikar karena tingkat daya juang sekolah yang rendah. Hal ini salah satunya karena semua pembiayaan ditanggung oleh pemerintah termasuk gaji guru.

JawaPos.com – Sesuai dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, minimal seorang guru harus berijazah sarjana. Tetapi sampai saat ini sebanyak 56 ribu guru madrasah belum sarjana. Kemenag menyiapkan Cyber Islamic University untuk mengatasi persoalan tersebut.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan guru-guru yang belum sarjana itu umumnya berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk itu kuliah online menjadi solusi yang bisa membantu para guru tersebut.

Dengan kuliah online, guru-guru madrasah tersebut bisa tetap berada di lingkungannya untuk mengajar di madrasah. ’’Kalau mereka kuliah ke kota, madrasah mereka bisa bubar,’’ kata pejabat yang akrab disapa Dhani itu Sabtu (5/6). Sehingga kuliah online kolaborasi sejumlah perguruan tinggi yang diberi nama Cyber Islamic University adalah cara yang tepat.

Semula perkuliahan untuk guru-guru madrasah tersebut bakal dijalankan campuran online dan tatap muka. Tetapi akhirnya ditetapkan sepenuhnya dengan sistem online. Bahkan mulai dari pendaftaran, perkuliahan, ujian, sampai kelulusan dijalankan secara online. Dengan demikian para guru madrasah itu tetap bisa mengajar di madrasah.

Dhani mengungkapkan saat ini desain, modul, dan model pembelajaran jarak jauh di Cyber Islamic University sudah ada. Sehingga dalam waktu dekat dapat segera dijalankan. Dia mengakui pembangunan Cyber Islamic University merupakan pekerjaan yang berat. Tetapi dengan dukungan 58 unit perguruan tinggi, maka bisa mudah dilaksanakan.

Dengan banyaknya kampus yang terlibat, maka proses peningkatan kualifikasi 56 ribu guru madrasah itu bisa berjalan cepat. Jika dilakukan dengan jalur kuliah model konvensional, membutuhkan waktu lebih dari sepuluh tahun. Pengembangan Cyber Islamic University ini nantinya juga melayani warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menuturkan guru-guru madrasah yang belum berijazah sarjana itu tersebar di seluruh Indonesia. Peningkatan kualifikasi pendidikan bagi guru madrasah itu menjadi salah satu program prioritas Kemenag saat ini. Zain mengatakan mereka harus bisa segera dientaskan supaya sesuai dengan kriteria guru profesional.

Zain menuturkan sejatinya guru yang belum lulus sarjana tidak boleh mengajar. Tetapi pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2008 tentang guru. Untuk itu Kemenag bekerjasama dengan 58 kampus Islam dan umum untuk menyelenggarakan kuliah online bagi 56 ribu guru madrasah itu.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore