
Majelis hakim MK saat membuat putusan soal UU Pemilu.
JawaPos.com - Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Kemarin (28/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi undang-undang pemilu.
Salah satu hasilnya, warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Setidaknya empat di antara lima petitum yang diajukan pemohon, yakni Titi Anggraini dan Hadar Nafis Gumay dkk, dikabulkan sebagian oleh MK. Namun, hanya tiga yang dicantumkan dalam amar putusan tersebut.
Yakni, soal syarat e-KTP, penambahan waktu pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb), serta penambahan waktu penghitungan suara di TPS. Sementara itu, pembentukan TPS berbasis DPTb masuk dalam pertimbangan putusan.
Dalam hal syarat e-KTP bagi pemilih non-daftar pemilih tetap (DPT), MK memandang sudah tepat. Kepemilikan e-KTP memang harus menjadi syarat menggunakan hak pilih apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT. Sebab, e-KTP saat ini diposisikan sebagai identitas resmi bagi setiap penduduk.
"Identitas selain KTP elektronik tidak dapat disamakan dengan KTP elektronik," terang hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Namun, di sisi lain, proses urusan kependudukan oleh pemerintah daerah terus berlangsung. Akibatnya, belum semua warga negara yang mempunyai hak pilih memiliki e-KTP. Kondisi tersebut bisa merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih.
Karena itu, syarat tersebut tidak bisa diberlakukan dengan kaku. MK berpendapat, agar hak pilih warga negara tetap dapat dilindungi dan dilayani, syarat dokumen lain bisa diberlakukan. "Berupa surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil," jelas Palguna.
Meski demikian, ada aturan penggunaan suket. Yakni, dokumen itu harus digunakan di TPS yang berdekatan dengan domisili pemegang suket. Mereka boleh mencoblos pukul 12.00-13.00. Mereka adalah warga yang tercantum dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Dalam hal batas waktu pindah memilih, menurut MK, aturan H-30 pemungutan suara sudah rasional. Dengan pembatasan jangka waktu itu, penyelenggara pemilu memiliki kesempatan untuk menyiapkan kebutuhan logistik pemilu.
Bila tidak diatur, bisa timbul kerawanan ketika jumlah pemilih yang pindah begitu besar dan menumpuk di daerah tertentu. Hak pilih mereka justru tidak akan bisa dipenuhi.
Namun, MK memandang masih ada sejumlah pemilih yang akan terhambat oleh aturan tersebut. "Tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan, atau ditimpa bencana alam," ungkap Aswanto, hakim konstitusi yang lain, ketika membacakan putusan.
Kondisi itu bisa saja menimpa pemilih menjelang hari pemungutan suara sehingga yang bersangkutan harus pindah memilih.
Atas dasar itu, MK menyatakan, batas waktu H-30 tersebut masih bisa dikecualikan bagi beberapa jenis pemilih. Mereka masih bisa mengurus pindah memilih, tetapi hanya sampai H-7 pemungutan suara.
MK menyebutkan, ada empat jenis pemilih yang bisa dikecualikan. Pertama, pemilih yang sakit sehingga harus pindah memilih. Misalnya, pasien di RS. Kedua, pemilih yang ditahan di rutan/lapas menjelang pemungutan suara. Ketiga, pemilih yang menjadi korban bencana alam. Keempat, pemilih yang bertugas saat pemungutan suara berlangsung.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
