Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2019 | 20.22 WIB

Nyoblos Bisa Pakai Suket

Majelis hakim MK saat membuat putusan soal UU Pemilu. - Image

Majelis hakim MK saat membuat putusan soal UU Pemilu.

JawaPos.com - Warga yang belum mencetak e-KTP tetap boleh menyalurkan aspirasinya dalam pemilu 17 April mendatang. Kemarin (28/3) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi undang-undang pemilu.


Salah satu hasilnya, warga diperbolehkan datang ke TPS untuk mencoblos berbekal surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.


Setidaknya empat di antara lima petitum yang diajukan pemohon, yakni Titi Anggraini dan Hadar Nafis Gumay dkk, dikabulkan sebagian oleh MK. Namun, hanya tiga yang dicantumkan dalam amar putusan tersebut.


Yakni, soal syarat e-KTP, penambahan waktu pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb), serta penambahan waktu penghitungan suara di TPS. Sementara itu, pembentukan TPS berbasis DPTb masuk dalam pertimbangan putusan.


Dalam hal syarat e-KTP bagi pemilih non-daftar pemilih tetap (DPT), MK memandang sudah tepat. Kepemilikan e-KTP memang harus menjadi syarat menggunakan hak pilih apabila seseorang tidak terdaftar dalam DPT. Sebab, e-KTP saat ini diposisikan sebagai identitas resmi bagi setiap penduduk.


"Identitas selain KTP elektronik tidak dapat disamakan dengan KTP elektronik," terang hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.


Namun, di sisi lain, proses urusan kependudukan oleh pemerintah daerah terus berlangsung. Akibatnya, belum semua warga negara yang mempunyai hak pilih memiliki e-KTP. Kondisi tersebut bisa merugikan warga negara yang mempunyai hak pilih.


Karena itu, syarat tersebut tidak bisa diberlakukan dengan kaku. MK berpendapat, agar hak pilih warga negara tetap dapat dilindungi dan dilayani, syarat dokumen lain bisa diberlakukan. "Berupa surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil," jelas Palguna.


Meski demikian, ada aturan penggunaan suket. Yakni, dokumen itu harus digunakan di TPS yang berdekatan dengan domisili pemegang suket. Mereka boleh mencoblos pukul 12.00-13.00. Mereka adalah warga yang tercantum dalam daftar pemilih khusus (DPK).


Dalam hal batas waktu pindah memilih, menurut MK, aturan H-30 pemungutan suara sudah rasional. Dengan pembatasan jangka waktu itu, penyelenggara pemilu memiliki kesempatan untuk menyiapkan kebutuhan logistik pemilu.


Bila tidak diatur, bisa timbul kerawanan ketika jumlah pemilih yang pindah begitu besar dan menumpuk di daerah tertentu. Hak pilih mereka justru tidak akan bisa dipenuhi.


Namun, MK memandang masih ada sejumlah pemilih yang akan terhambat oleh aturan tersebut. "Tidak ada yang dapat memperkirakan kapan seseorang akan mengalami sakit, bermasalah secara hukum sehingga ditahan, atau ditimpa bencana alam," ungkap Aswanto, hakim konstitusi yang lain, ketika membacakan putusan.


Kondisi itu bisa saja menimpa pemilih menjelang hari pemungutan suara sehingga yang bersangkutan harus pindah memilih.


Atas dasar itu, MK menyatakan, batas waktu H-30 tersebut masih bisa dikecualikan bagi beberapa jenis pemilih. Mereka masih bisa mengurus pindah memilih, tetapi hanya sampai H-7 pemungutan suara.


MK menyebutkan, ada empat jenis pemilih yang bisa dikecualikan. Pertama, pemilih yang sakit sehingga harus pindah memilih. Misalnya, pasien di RS. Kedua, pemilih yang ditahan di rutan/lapas menjelang pemungutan suara. Ketiga, pemilih yang menjadi korban bencana alam. Keempat, pemilih yang bertugas saat pemungutan suara berlangsung.

Editor: Ilham Safutra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore