
POLITIK UANG: Kasus politik uang di Pilkada Jawa Tengah muncul dengan beragam pola bervariasi.
JawaPos.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengungkap maraknya kasus politik uang selama masa tenang Pilkada serentak kemarin. Aksi bagi-bagi uang untuk memengaruhi pilihan saat masa coblosan Rabu (27/6) kemarin didapati di sejumlah daerah.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan kasus politik uang terbanyak ditemukan di Banyumas. Dimana jajarannya menemukan pihak yang secara sengaja membagikan amplop berisi uang agar mau memilih paslon tertentu.
"Diarahkan agar memilih satu paslon di Pilbup Banyumas dengan memberikan amplop isinya uang Rp 20 ribu," ujar Ana, Kamis (28/6). Di sana, Ana menyebut pihaknya menemukan kasus macam ini di tujuh kecamatan, yakni di Kecamatan, Kebasen, Wangon, Pekuncen, Cilongok, Ajibarang, dan Sumbang.
Maraknya gerakan politik uang yang menurut Ana melanggar Pasal 187 a junto Pasal 173 UU 10 Tahun 2016 ini, juga ditemukan di Temanggung. Bahkan, kasus didapati di 14 kecamatan sekaligus. Adapun satu kasus serupa di Karanganyar.
Ia menyebut kasus politik uang selama masa tenang Pilkada Jateng 2018 cenderung muncul dengan pola bervariasi. "Kita masih menghitung perbandingannya apakah meningkat dibanding situasi yang sama selama Pilkada 2016 silam," ujarnya.
Selain politik uang, ada lagi jenis pelanggaran lainnya yakni Purworejo. Di sana, seorang aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat kampanye dukung-mendukung salah satu paslon Pilgub Jateng 2018.
"Kami juga sedang menyelidiki kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum perangkat di Kecamatan Semarang Utara. Penindakannya akan dilakukan dalam waktu dekat," sambungnya.
Sementara pelanggaran melibatkan paslon Pilkada ditemukan di Kota Tegal. Dimana menurut Ana, ada salah satu kandidat yang menolak menurunkan alat peraga kampanye terpasang di pinggir jalan. Hal serupa juga terjadi di Kudus. "Kami lakukan penindakan persuasif," katanya lagi.
Dari pihak timses paslon, di Kabupaten Purbalingga ada seseorang yang kedapatan melanggar jadwal kampanye saat masa tenang. Sosok termaksud, kepergok membagikan selebaran bergambar paslon jagoannya di tempat umum.
"Lalu di Sragen ada TPS yang dibangun di rumah timses paslon. Ini berpotensi mempengaruhi hak pilih warga setempat. Maka akhirnya digeser ke tempat yang netral," ungkapnya.
Dari pihak penyelenggara, Bawaslu menangkap basah oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Semarang yang terbukti mengedarkan kalender bergambar paslon saat membagikan formulir C6 kepada pemilih. Akibatnya, yang bersangkutan langsung diberhentikan dari jabatannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
