
Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon mengikuti sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
JawaPos.com - Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta kepada mejelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Menurut tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, permohonan tersebut akan sulit dikabulkan.
Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Taufik Basari mengatakan, ada persyaratan dan kondisi yang harus dipenuhi, sehingga pasangan calon (paslon) yang mengikuti pemilu didiskualifikasi. Selain itu, diskualifikasi paslon juga merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu).
"Namanya permohonan ya sah sah saja. Tapi, yang jelas begini kalau tadi minta diskulifikasi itu memang sudah diatur di UU Pemilu itu ranahnya Bawaslu," ujar Taufik dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Ketua DPP Partai Nasdem ini menambahkan, materi gugatan tambahan yang disusulkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi juga bukan ranah MK. Sebut saja soal dugaan politik uang atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Bawaslu, bukanlah MK. "MK ini memeriksa, mengadili untuk sengketa perolehan hasil suara pilpres. Jadi, masing-masing ada relnya," katanya.
Senada, pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda menilai, permohonan tim hukum BPN Prabowo-Sandi soal diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sulit dikabulkan. Dia menegaskan, bukan kapasitas MK untuk mendiskualifikasi paslon.
"Saya kira sangat sulit. Bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.
Dia menjelaskan, semestinya BPN Prabowo-Sandi membawa dugaan pelanggaran pencalonan pasangan petahana itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itupun dilakukan sebelum pilpres digelar.
"Misalnya menggungat ke PTUN intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan. Ada yang merugikan pasangan 02, maka ranah alamatnya buka ke MK, tapi ke PTUN," ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum BPN Prabowo-Sandi menggugat hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu tuntutannya adalah diskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, lantaran diduga ada kecurangan sistematis.

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
