
Ilustrasi PNS. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta para pensiunan bisa bernapas lega. Setelah tunjangan hari raya (THR) terkuras karena Lebaran, awal bulan nanti mereka mendapatkan gaji ke-13.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bisa direalisasi. "Nanti pembayarannya bersamaan dengan gaji (reguler), 1 Juli," terang dia di kompleks istana kepresidenan Jakarta kemarin (13/6).
Perempuan yang akrab disapa Ani itu menuturkan, gaji ke-13 memang biasa dicairkan pada pertengahan tahun dan bersamaan dengan tahun pelajaran baru bagi siswa sekolah. Harapannya, dana tersebut bisa membantu keuangan ASN, khususnya yang memiliki anak usia sekolah.
Dia menuturkan, saat ini jajarannya masih menunggu pengajuan portofolio pencairan oleh tiap-tiap satuan kerja (satker).
Berdasar laporan yang dia terima, beberapa satker sudah me nyampaikan pengajuan pencairan ke Kemenkeu. "Tadi pagi saya sudah lihat, sudah cukup banyak satker yang mulai mengajukan," jelasnya.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mudzakir menambahkan, mekanisme pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan Juni.
Penghasilan Juni, menurut dia, diatur dalam pasal 3 ayat 3. Diijelaskan, bagi ASN aktif, gaji Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Photo
PNS Pemprov DKI Jakarta saat mengikuti halalbihalal saat hari pertama kerja setelah libur lebaran. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Sementara itu, bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 meliputi pen siun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. "Tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Bagi PNS daerah, gaji ke-13 sudah dianggarkan melalui APBD masing-masing. Pengalokasiannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai alokasi yang bersifat wajib.
Daerah yang tidak cukup menganggarkan gaji ke-13 dapat menyediakan anggaran susulan melalui skema perubahan APBD mendahului perubahan APBD. Penyediaan anggaran dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program, atau kas.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
