
Photo
JawaPos.com - Kabar gembira datang kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga non struktural (LNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi), diketahui telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440 H Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural.
“Pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).
Menurut PP 37/2019 tersebut, pimpinan pada LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beleid terbaru yang ditandangani Presiden Jokowi Senin (6/5) ini mengatur persyaratan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan THR di hari raya lebaran kali ini. Di antaranya, berwarga negara Indonesia dan telah bertugas minimal satu tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Selain itu, pegawai penerima THR telah diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS. Disitu juga dijelaskan bahwa anggaran THR untuk pegawai tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP ini.
PP ini menegaskan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya, THR akan cair antara tanggal 26 atau 27 Mei 2019. Sebaliknya, THR yang belum dapat dibayarkan pada tanggal tersebut, akan diberikan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Adapun Pajak penghasilan atas THR itu juga akan dibebankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
