
Screenshot video yang sempat viral dan menyebutkan bahwa bus yang dikemudikan Syafii terbakar saat mengangkut CJH asal Indonesia.
JawaPos.com - KJRI Jeddah akhirnya memakamkan jenazah Mohamad Syafii bin Abdul Gofur, pengemudi bus yang menjadi korban laka lantas saat mengangkut jamaah haji Turki. Pemakaman dilakukan Selasa lalu (31/7) setelah disalatkan di Masjidilharam selepas salat Ashar. Almarhum dikebumikan di kompleks Pemakaman Umum Al Syarae, Makkah, Blok 37 No. Kuburan 204.
Seperti diberitakan, Mohamad Syafii mengalami kecelakaan maut pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, di jalan raya antara Khulays dan Usfan, kurang lebih 100 KM arah Makkah. Sebuah mobil dari arah berlawanan melaju kencang dan kehilangan kendali. Akibatnya, mobil tersebut menabrak pembatas jalan, lalu menghantam bus yang dikemudikan almarhum.
Mobil penabrak dan bagian depan bus terbakar seketika. Pria kelahiran Banyuwangi, 5 Oktober 1969 itu meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan tersebut sempat menjadi bahan hoax di Indonesia. Isu yang beredar, Syafii mengangkut bus CJH asal Indonesia. Padahal, waktu itu dia menyopiri rombongan haji asal Turki.
Pemakaman dihadiri perwakilan KJRI, rekan kerja sesama WNI, dan perwakilan karyawan PO Saptco (perusahaan bus tempat Syafii bekerja). Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin). Warga KJRI Jeddah mendatangi kantor Polantas Khulais untuk mengurus pengubahan nama pada tabligh wafat (berita kematian) almarhum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hera, Makkah. "Kami diterima Aiptu Atif Al Lihyani, Kepala Bagian Kematian dan Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Ainur Rifqie, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3.
Tim juga mendatangi RSU Hera, tempat jenazah Mohammad Syafii disemayamkan, dan menyerahkan surat pengantar dari Polantas Khulais, serta surat izin dari KJRI untuk pengambilan dan penguburan jenazah. Tim Yanlin juga mengurus surat pengantar yang ditujukan ke Ahwal Madaniyah (Kantor Dinas Kependudukan Sipil) untuk pengurusan Syahadatul Wafat (Akta Kematian).
"Almarhum akan memperoleh hak-haknya yang terdiri atas sisa gaji, pesangon sesuai masa kerja, dan asuransi kecelakaan kerja," ujar Mohammed Jamel Bakour, Kepala Urusan Kepegawaian PO Saptco.
Perusahaan otobus itu berharap KJRI menyampaikan ke pihak keluarga almarhum agar segera mengurus pembuatan fatwa waris dan surat kuasa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Saudi.
"Kami menunggu fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris beserta terjemahannya yang telah dilegalisasi oleh Kemkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA)," ujar Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.
Fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris it u diperlukan untuk melengkapi berkas penuntutan diyat ke pengadilan setempat.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
