
Screenshot video yang sempat viral dan menyebutkan bahwa bus yang dikemudikan Syafii terbakar saat mengangkut CJH asal Indonesia.
JawaPos.com - KJRI Jeddah akhirnya memakamkan jenazah Mohamad Syafii bin Abdul Gofur, pengemudi bus yang menjadi korban laka lantas saat mengangkut jamaah haji Turki. Pemakaman dilakukan Selasa lalu (31/7) setelah disalatkan di Masjidilharam selepas salat Ashar. Almarhum dikebumikan di kompleks Pemakaman Umum Al Syarae, Makkah, Blok 37 No. Kuburan 204.
Seperti diberitakan, Mohamad Syafii mengalami kecelakaan maut pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, di jalan raya antara Khulays dan Usfan, kurang lebih 100 KM arah Makkah. Sebuah mobil dari arah berlawanan melaju kencang dan kehilangan kendali. Akibatnya, mobil tersebut menabrak pembatas jalan, lalu menghantam bus yang dikemudikan almarhum.
Mobil penabrak dan bagian depan bus terbakar seketika. Pria kelahiran Banyuwangi, 5 Oktober 1969 itu meninggal di lokasi kejadian. Kecelakaan tersebut sempat menjadi bahan hoax di Indonesia. Isu yang beredar, Syafii mengangkut bus CJH asal Indonesia. Padahal, waktu itu dia menyopiri rombongan haji asal Turki.
Pemakaman dihadiri perwakilan KJRI, rekan kerja sesama WNI, dan perwakilan karyawan PO Saptco (perusahaan bus tempat Syafii bekerja). Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yanlin). Warga KJRI Jeddah mendatangi kantor Polantas Khulais untuk mengurus pengubahan nama pada tabligh wafat (berita kematian) almarhum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Hera, Makkah. "Kami diterima Aiptu Atif Al Lihyani, Kepala Bagian Kematian dan Kecelakaan Lalu Lintas," ujar Ainur Rifqie, Pelaksana Fungsi (PF) Konsuler-3.
Tim juga mendatangi RSU Hera, tempat jenazah Mohammad Syafii disemayamkan, dan menyerahkan surat pengantar dari Polantas Khulais, serta surat izin dari KJRI untuk pengambilan dan penguburan jenazah. Tim Yanlin juga mengurus surat pengantar yang ditujukan ke Ahwal Madaniyah (Kantor Dinas Kependudukan Sipil) untuk pengurusan Syahadatul Wafat (Akta Kematian).
"Almarhum akan memperoleh hak-haknya yang terdiri atas sisa gaji, pesangon sesuai masa kerja, dan asuransi kecelakaan kerja," ujar Mohammed Jamel Bakour, Kepala Urusan Kepegawaian PO Saptco.
Perusahaan otobus itu berharap KJRI menyampaikan ke pihak keluarga almarhum agar segera mengurus pembuatan fatwa waris dan surat kuasa sebagaimana ketentuan yang berlaku di Saudi.
"Kami menunggu fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris beserta terjemahannya yang telah dilegalisasi oleh Kemkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA)," ujar Konjen RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin.
Fatwa waris dan surat kuasa dari ahli waris it u diperlukan untuk melengkapi berkas penuntutan diyat ke pengadilan setempat.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
