
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (17/10/2022). Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agenda si
JawaPos.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan tidak ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Hal itu berdasarkan kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
"Cerita Yosua mengangkat Putri itu tidak ada," kata Wahyu dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Kesimpulan tersebut diambil oleh hakim karena Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang. Bahkan, keterangan Susi banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penguatan kesimpulan itu saat hakim menanyakan peristiwa 6 Juli 2022, bahwa Sambo dan Putri merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu, seluruh orang berkumpul di satu tempat. Mulai dari Sambo, Putri, Yosua, Ricky Rizal, Richard, Kuat Ma'ruf, Susi, dan anak-anak Sambo.
Namun, pada saat itu, Putri tidak menceritakan kepada Sambo atas peristiwa pelecehan yang terjadi tanggal 4 Juli 2022. "Masuk akal nggak Putri nggak cerita soal kejadian kalau memang ada kejadian tanggal 4?" tanya Hakim Ketua.
"Nggak," jawa Susi.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
