
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (17/10/2022). Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agenda si
JawaPos.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso beranggapan tidak ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli 2022. Hal itu berdasarkan kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
"Cerita Yosua mengangkat Putri itu tidak ada," kata Wahyu dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Kesimpulan tersebut diambil oleh hakim karena Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi pada 4 Juli 2022 di rumah Magelang. Bahkan, keterangan Susi banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Penguatan kesimpulan itu saat hakim menanyakan peristiwa 6 Juli 2022, bahwa Sambo dan Putri merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu, seluruh orang berkumpul di satu tempat. Mulai dari Sambo, Putri, Yosua, Ricky Rizal, Richard, Kuat Ma'ruf, Susi, dan anak-anak Sambo.
Namun, pada saat itu, Putri tidak menceritakan kepada Sambo atas peristiwa pelecehan yang terjadi tanggal 4 Juli 2022. "Masuk akal nggak Putri nggak cerita soal kejadian kalau memang ada kejadian tanggal 4?" tanya Hakim Ketua.
"Nggak," jawa Susi.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
