Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 31 Agustus 2020 | 21.54 WIB

Sebelum Djoko Tjandra Ditangkap, Jaksa Pinangki 9 Kali ke Malaysia

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI) - Image

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (FACEBOOK PINANGKI)

JawaPos.com – Komisi Kejaksaan (Komjak) akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggali informasi terkait dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari pekan ini. Bila tidak Rabu (2/9), mereka menjadwalkan Kamis (3/9).

Itu dilakukan lantaran Komjak mendapat informasi bahwa Pinangki pergi ke luar negeri sembilan kali sebelum Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyampaikan, pergi ke luar negeri sampai sembilan kali untuk seorang jaksa selevel Pinangki sangat aneh.

Sebab, mereka hanya memperoleh cuti 12 hari dalam setahun. ”Itu sembilan kali (ke luar negeri) berapa hari kerja,” katanya kepada Jawa Pos kemarin (30/8).

Baca juga: Jaksa Pinangki 27 Kali ke Luar Negeri, Izin Hanya 3 Kali

Menurut dia, Pinangki tidak mungkin mendapat izin begitu saja seandainya mekanisme pengawasan internal Kejagung berjalan. Untuk memastikan hal itu, Komjak akan meminta penjelasan langsung dari Kejagung. ”Pergi ke luar negeri bagi ASN, apalagi jaksa, itu tidak mudah,” ujar Barita.

Mereka harus melapor sebelum dan sesudah ke luar negeri. Izin juga berlapis. Tidak hanya dari atasan, izin jaksa agung muda bidang intelijen (JAM Intel) Kejagung juga wajib. Sebab, jaksa tidak bisa bepergian ke luar negeri tanpa clearance dari JAM Intel.

Dari Kejagung, Komjak berharap mendapatkan penjelasan secara terperinci. Khususnya mengenai pengawasan melekat dari jaksa agung muda bidang pembinaan (JAM Bin) Kejagung. Sebab, Pinangki merupakan bawahan JAM Bin.

Menurut Barita, pihaknya akan mencari tahu secara bertahap. Mengingat Pinangki masuk eselon IV, dia akan mencari tahu mulai eselon III, II, I, sampai pimpinan Kejagung. Apakah ada pelanggaran prosedur atau tidak, itu akan dipastikan Komjak.

Baca juga: Jaksa Pinangki: Pelesir, Operasi Plastik, Dinner

Bila prosedur tidak berjalan, Barita memastikan, pihaknya akan mengetahui di level mana itu terjadi. Selain terkait dengan Pinangki, Komjak mencari tahu soal informasi yang menyebut terjadi komunikasi antara oknum jaksa dan terpidana Djoko Tjandra sebelum buron itu ditangkap.

Informasi yang diterima Komjak, kata Barita, ada seorang pejabat Kejagung yang sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra. ”Ada pejabat kejaksaan katanya berkomunikasi dengan terpidana buron. Kami mau cek itu,” ungkap dia.

Benar atau tidak, kemudian siapa yang berkomunikasi, atas inisiatif sendiri atau perintah, semua itu bakal ditanyakan Komjak. ”Itu tentu pertanyaan yang sudah kami siapkan,” tambah dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya sudah mencari tahu soal perjalanan-perjalanan Pinangki ke luar negeri. Dia pun mengakui ada perjalanan yang tanpa izin dan dengan izin. Namun, dia tidak memerinci Pinangki mendapat izin dari mana dan dengan prosedur bagaimana.

Baca juga: “Make-up” Tebal Jaksa Pinangki

”Yang jelas, yang kami sidik itu tidak terkait dengan keberangkatannya (ke luar negeri),” kata dia.

Penyidikan oleh Kejagung, sambung Febrie, masih berfokus pada dugaan pemberian dan penerimaan suap. ”Memang sangkaan pasal bagaimana dia (Pinangki) menerima janji, menerima sejumlah uang,” kata Febrie.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=Cb_Ve6IJlmk

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore