Senjata yang Digunakan Teroris di Mabes Polri Bukan Ranah Perbakin

31 Maret 2021, 21:16:11 WIB

JawaPos.com – Beredar jenis senjata yang digunakan oleh pelaku penyerangan Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu (31/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Diketahui, pelaku merupakan seorang perempuan berumur 25 tahun bernama Zakiah Aini, tinggal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Mengenai senjata tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Fitrian Yudis mengatakan bahwa yang digunakan pelaku berjenis air soft gun. Senjata tersebut tidak berada di dalam ranah Perbakin.

“Di Perbakin itu tidak ada air soft gun. Kalau air soft gun itu ranahnya di FORMI atau Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia,” ujar Fitrian kepada JawaPos.com, Rabu (31/3).

Senjata ini lebih kepada olahraga air soft. Ia menjelaskan, air soft merupakan senjata yang menggunakan pelontar gas untuk menembak pelurunya.

“(Perbakin) Ada (senjata air soft), tapi ke action air, enggak seperti itu senjatanya juga. Perbakin juga ada air gun, air gun itu senjata dengan pelontar gas. Di Perbakin ada di nomor air pistol, air riffle,” ujarnya.

Fitrian menuturkan bahwa senjata jenis air soft gun distribusinya sudah dilarang oleh pihak berwenang.

“Ini senjata bukan untuk olahraga menembak. Air soft gun kan secara penggunaan dan distribusinya sebenarnya sudah dilarang,” kata dia.

Ditegaskan juga olehnya bahwa pelaku bukan merupakan anggota Perbakin seperti informasi yang beredar.

“Tidak benar, jadi sudah saya cek di data base kami, dia bukan anggota Perbakin,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PB Perbakin, Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan, hasilnya pelaku teror tersebut bukanlah anggota dari Perbakin.

“Setelah saya cek di database Perbakin, yang bersangkutan tidak terdaftar,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet kepada wartawan, Rabu (31/3).

Menurut Ketua MPR ini, dari identitas kartu yang ditemukan, pelaku teror ikut dalam komunitas penembak airsoft gun.

“KTA-nya keganggotaan club nembak airsoft gun,” katanya.

Bamsoet menjelaskan untuk menjadi Anggota Perbakin harus mengikuti serangkaian test dan keahlian yang ketat. Setiap anggota yang sudah terdaftar menjadi anggota. Maka di kartunya tersebut ada tiga jenis kode. Pertama TS adalah tembak sasaran. Kemudian kedua TR adalah tembak reaksi, dan ketiga dengan kode B yakni berburu.

“Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan tes keahlian,” ungkapnya.

Baca Juga: Bom di Katedral Makassar, JK: Kita Tidak Toleransi Segala Bentuk Teror

Diketahui, polisi menembak orang tidak dikenal (OTK) yang diduga teroris. OTK itu memaksa masuk ke dalam salah satu gedung di Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasar video amatir, OTK berpakaian serba hitam telah terkapar di tanah. Sejumlah polisi bersenjata lengkap terlihat pula mendekati OTK itu.

Kemudian terdengar suara tembakan dari dalam gedung Mabes Polri. Saat ini Gedung Mabes Polri dijaga ketat. Di lapangan Terdengar suara tembakan sebanyak 6-7 kali di Markas Besar Bareskrim Polri Jakarta.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Saifan Zaking

Saksikan video menarik berikut ini:

Alur Cerita Berita

Lihat Semua

Close Ads