Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Desember 2022 | 15.54 WIB

Kata Pengacara, FS Bilang 'Peristiwa Magelang Ilusi' Agar Tak Menyebar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). FOTO:MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS

JawaPos.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meluruskan kesaksian Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono terkait peristiwa di Magelang hanya ilusi. Menurutnya, Sambo hanya meminta kepada mantan bawahannya itu agar tidak membawa-bawa peristiwa pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi selama proses hukum berjalan.

"Dalam BAP tersebut, Sugeng Putut menjelaskan bahwa ada trigger (motif penyebab) yang membuat FS melakukan hal tersebut (pembunuhan), yaitu kejadian di Magelang. Tetapi Pak FS, minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan, itu maksud dari BAP Sugeng Putut," kata Arman kepada wartawan, Jumat (30/12).

Oleh karena itu, Arman memastikan, kesaksian Sugeng tidak bisa diartikan bahwa peristiwa pelecehan seksual tidak terjadi. Arman menegaskan, pernyataan Sambo tersebut hanyalah upaya untuk menutupi agar kabar pelecehan seksual tidak tersebar luas.

"Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami Ibu Putri tidak terjadi," jelasnya.

Sebelumnya dalam persidangan Kamis (29/12), Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono mengaku diberitahu oleh Ferdy Sambo bahwa tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh Sambo kepada Sugeng beberapa hari setelah terjadinya penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setelah beberapa hari, saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa FS bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," kata Jaksa membacakan BAP Sugeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan Sugeng Putut Wicaksono tersebut mementahkan semua pengakuan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dalam beberapa persidangan bersikukuh dan meyakinkan hakim bahwa telah terjadi pelecehan seksual. Dimana dugaan pelecehan seksual terhadap Putri itulah yang dijadikan motif dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore