
Eks Hakim agung Artidjo Alkostar memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa purnabakti. Momentum ini dinilai akan menjadi peluang bagi para koruptor untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Demikian menurut analisis dari pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar. Lihat saja, belum lama ini sudah muncul upaya PK dari Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
"Soal apakah akan banyak koruptor mengajukan PK, ya para koruptor dipastikan akan memanfaatkan peluang ini. Apapun ceritanya Anas aurbaningrum sudah langsung maju PK," kata Fickar Hadjar saat dikonfirmasi, Selasa (29/5).
Fickar menyebut, sosok Artidjo memang tidak mudah digantikan. Pasalnya, Artidjo merupakan ikon yang telah mengangkat marwah Mahkamah Agung (MA).
"Harus diakui bahwa faktor Artidjo menjadi faktor yang menguatkan komitmen penegakan hukum pada jajaran peradilan khususnya MA," ujar Fickar.
Namun demikian, menurut Fickar, masyarakat tetap harus mempercayai hukum. Dia pun berharap agar pengganti Artidjo dapat melanjutkan komitmen kerjanya, utamanya dalam pemberantasan korupsi.
"Kita berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA. Khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi. Soal pengganti Artidjo sebagai Hakim Agung, maka harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis," tutupnya.
Sekadar informasi, masa bakti Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi berakhir pada 22 Mei 2018. Selang dua hari, terpidana kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum melaksanakan sidang perdana Peninjauan Kembali.
Kemudian, disusul dengan pengajuan Peninjuan Kembali oleh Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang tercatat dalam website Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, permohonan PK Siti Fadilah telah didaftarkan sejak pada 15 Mei 2018. Sedangkan, PK Anas Urbaningrum telah didaftarkan pada tanggal 25 April 2018.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
